Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Resmi Jadi Tersangka Baru Kasus Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Disebut Dapat Rp 300 Juta untuk Urus Surat Jalan Sang Koruptor, Jabatan dan Riwayatnya di Kepolisian Ternyata Tak Sembarangan

None - Sabtu, 15 Agustus 2020 | 10:42
Irjen. Pol. Drs. Napoleon Bonaparte, M.Si
Kompas.com

Irjen. Pol. Drs. Napoleon Bonaparte, M.Si

Gridhot.ID - Kasus Djoko Tjandra kini kembali menjerat beberapa orang baru yang bahkan memiliki jabatan tinggi di kepolsian.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akhirnya menetapkan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB) sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra (JST).

Jenderal bintang dua itu diduga turut menerima suap sebesar 20 ribu US dollar (sekitar Rp 300 juta) dari Djoko Tjandra untuk mengurus surat jalan dan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Selain Napoleon, Mabes Polri juga menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo (PU), Djoko Tjandra, serta seorang swasta bernama Tommy Sumardi (TS) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Penetapan tersangka terhadap keempat orang itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Datang ke Kantor Polisi dengan Seragam Loreng Layaknya Tentara, Ayah Jerinx SID Pasang Badan untuk Anaknya, Jadi Jaminan Penangguhan: Keluarga Juga Bertanggung Jawab!

"Gelar perkara selesai jam 11.15 WIB. Kesimpulan dari gelar perkara itu setuju menetapkan tersangka,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Argo mengatakan, dari empat orang menjadi tersangka itu, dua pihak ditetapkan selaku penerima, dan dua pihak selaku pemberi di dalam penghapusan red notice tersebut.

Untuk pemberi hadiah, penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.

Sementara Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo selaku penerima.

"Untuk penetapan tersangka, ada dua selaku pemberi dan selaku penerima. Pemberi ini kita menetapkan tersangka JST kedua saudara TS.

Baca Juga: Panik Celananya Terbuka Saat Kepergok Berduaan di Semak-semak, Oknum Dosen di Palembang Ketahuan Cabuli Bocah 14 Tahun, Pelaku: Dia Minta Uang ke Saya

Source : Surya

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x