Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Resmi Jadi Tersangka Baru Kasus Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Disebut Dapat Rp 300 Juta untuk Urus Surat Jalan Sang Koruptor, Jabatan dan Riwayatnya di Kepolisian Ternyata Tak Sembarangan

None - Sabtu, 15 Agustus 2020 | 10:42
Irjen. Pol. Drs. Napoleon Bonaparte, M.Si
Kompas.com

Irjen. Pol. Drs. Napoleon Bonaparte, M.Si

Kedua penerima itu, yang kita tetapkan sebagai tersangka adalah PU (Kepala Korwas PPNS, Brigjen Prasetijo Utomo), kemudian kedua adalah NB," ujar Argo.

Argo menjelaskan, dalam kasus ini penyidik telah memeriksa total 19 orang sebagai saksi.

Kemudian, penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti.

”Ada 19 yang kita periksa, ada ahli siber dan inafis. Barang bukti ada uang 20 ribu USD. Ada surat jalan, laptop dan rekaman CCTV,” kata Argo.

Dalam kasus ini Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo selaku tersangka penerima suap dikenakan pasal 5 ayat 2, lalu pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor dan pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Sakit tak Berdarah, Ini Sosok Kekasih Tak Dianggap Dinda Hauw yang Sebenarnya, Rizky Billar Disebut Cuma Numpang Viral: Bisa-bisanya Ngaku Mantan Pacar!

Menurut Argo, keduanya terbukti menerima uang sebesar 20 ribu dolar untuk memuluskan jalan Djoko Tjandra melarikan diri dari Indonesia. Keduanya pun terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Jadi dari Undang-undang ini ancaman hukuman 5 tahun,” ujar Arga.

Sementara Djoko Tjandra dan TS selaku pemberi dikenakan pasal 5 ayat 1, dan pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 20O2 tentang Tipikor, juncto pasal 5 KUHP.

"Jadi dari ancaman hukuman 5 tahun.

Kemudian saat ini kita masih dalam penyidikan berikutnya. Itu adalah kasus pertama, korupsi yang sudah kita gelar," ujar Argo.

Baca Juga: Di Atas Angin Usai Ditunjuk Erick Thohir, Wakapolri Berani Ancam Anak Buahnya yang Tak Becus Tangani Corona: Kita Ganti Kapoldanya!

Source : Surya

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x