GridHot.ID - Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus Djoko Tjandra alias Joker.
Terkait hal itu, Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) tidak akan memberikan bantuan hukum kepada jaksa Pinangki.
PJI menilai persoalan yang dihadapi oleh Pinangki bukan persoalan hukum terkait profesi.
"Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) tidak akan memberikan pembelaan terhadap Jaksa PSM. Mengingat perbuatan yang bersangkutan bukan merupakan permasalahan hukum yang terkait dengan tugas profesinya sebagai jaksa."
"Melainkan telah masuk dalam ranah pidana," kata Ketua Umum PJI Setia Untung Arimuladi lewat keterangan tertulis, Kamis (20/8/2020).
Untung mengatakan, hal itu sekaligus menjadi peringatan seluruh jaksa untuk tidak main-main dalam melaksanakan tugasnya.
"Hal ini juga sekaligus menjadi peringatan bagi anggota jaksa lainnya untuk tidak bermain-main dalam melaksanakan tugas, kewenangan, dan pengabdian bagi institusi," jelasnya.
Atas dasar itu, Untung mengimbau seluruh jaksa untuk tetap senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas dalam bekerja.
"Saya selaku Ketua Umum PJI mengajak untuk bersama sama bersatu menjaga Integritas, profesional, Ikhlas dalam bekerja, dan berkarya. Untuk masa depan institusi kejaksaan yang lebih baik," ucapnya.
Sebelumnya, jaksa Pinangki Sirna Malasari masih menjadi anggota Kejaksaan Agung, meski berstatus tersangka dugaan kasus korupsi penerimaan hadiah dari terpidana Djoko Tjandra.
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar