Gridhot.ID - Jaksa Pinangki mencatut nama pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung (MA) dalam upaya mengurus fatwa Djoko Tjandra.
Ia memasukkannama Jaksa Agung SanitiarBurhanuddin dan mantan Ketua MA, Hatta Ali dalam proposal action plan yang disodorkan pada Djoko Tjandra.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono pun membenarkan hal tersebut.
"Betul pak nama besar sudah disebutkan dalam surat dakwaan (Pinangki) di sana disebutkan bahwa inisial BR adalah Pak Burhanudin itu adalah Pak Jaksa Agung saya."
"Pak Jaksa Agung tidak pernah menghalang-halangi untuk menyebutkan nama itu," kata Ali dalam rapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Ali mengatakan, action plan tersebut tidak dijalankan Pinangki karena kesepakatan dibatalkan Djoko Tjandra.
Adapun terkait action plan tersebut, kata Ali, akan dijelaskan lebih jauh di pengadilan.
"Tapi dalam action plan ini tidak dijalankan Pinangki oleh karenanya rencana mengajukan fatwa di bulan Desember diputus syaratnya oleh Djoko Tjandra. Nanti kita tunggu perkembangannya di sidang," ujar dia.
Awalnya, anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsyi mempertanyakan mengenai munculnya nama Jaksa Agung dalam action plan jaksa Pinangki.
Ia meminta Jaksa Agung memberikan penjelasan kepada Komisi III terkait action plan tersebut.