Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dilobi Jaksa Pinangki untuk Bantu Urus Fatwa Djoko Tjandra, Sosok 'King Maker' Kini Diburu KPK, Jika Tertangkap Diprediksi Bisa Bongkar Kasus Mega Korupsi di Tubuh Aparat

None - Minggu, 20 September 2020 | 15:42
Tersangka Pinangki Sirna Malasari usai menjalani pemeriksaan kasus suap yang diduga diterima dari Djoko Tjandra di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).
Tribunnews/Jeprima

Tersangka Pinangki Sirna Malasari usai menjalani pemeriksaan kasus suap yang diduga diterima dari Djoko Tjandra di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).

Gridhot.ID - Kasus Jaksa Pinangki sudah mulai memasuki babak baru.

Bahkan ada beberapa sosok yang kini menjadi perhatian khusus dari para penyidik.

Setelah mendapatkan laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) mengenai sosok king maker, kini KPK berpeluang menyelidikinya.

Jumat (18/9/2020), Koordinator MAKI, Boyamin Saiman melaporkan kepada KPK, selain sosok king maker, ada juga lima orang yang diduga kongkalikong membantu Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking menguruskan fatwa MA (Mahkamah Agung).

Lima orang itu masing-masing inisialnya, T, DK, BR, HA, dan SH.

Rencana kesiapan KPK menyelidiki kasus megakorupsi di tubuh aparat penegak hukum disampaikan oleh Wakil Ketua lembaga antirasuah tersebut, Nawawi Pomolango.

Menurutnya, KPK kini dapat memulai penyelidikan sendiri karena pihak Kejaksaan Agung telah melimpahkan perkara ke persidangan tanpa menindaklanjuti keterlibatan nama-nama yang dilaporkan oleh MAKI tersebut.

Baca Juga: Keterlaluan! Setelah Klaim Perairan Natuna Seenak Jidat, Media Komunis Tiongkok Kini Tuduh Indonesia Mainkan Trik di Laut China Selatan, Apa Tujuannya?

"Insya Allah karena berkas jaksa P ( Pinangki Sirna Malasari) telah dilimpahkan ke persidangan, maka terbuka bagi KPK untuk memulai penyelidikan pada nama-nama yang disampaikan MAKI sepanjang memang didukung bukti yang cukup untuk itu," kata Nawawi, Sabtu (19/9/2020).

Nawawi menuturkan, peluang KPK membuka penyelidikan sendiri diatur oleh Pasal 10A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Yaitu jika ada laporan masyarakat yg tidak ditindaklanjuti, maka KPK dapat langsung mengambilalih dan menindaklanjutinya sendiri," ujar Nawawi.

Untuk itu, Nawawi menyebut KPK akan menelaah data dan dokumen yang diserahkan oleh MAKI terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah berikutnya.

Source : Surya

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x