"Saya rasa saat ini adalah kesempatan yang bagus untuk bapak sendiri, untuk menjelaskan, memberikan klarifikasi soal ini sebaik mungkin," kata Aboe.
Sebelumnya, Pinangki memasukkan nama sejumlah pejabat dalam action plan atau semacam proposal untuk kepengurusan fatwa Djoko Tjandra di MA.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020), terungkap adanya 10 poin dalam action plan tersebut.
Poin pertama penandatangan security deposit atau akta kuasa jual yang akan dilaksanakan pada 13-23 Februari 2020 dengan Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya sebagai penanggung jawab.
"Action yang kesatu adalah penandatangan security deposit atau akta kuasa jual, yang dimaksudkan oleh terdakwa sebagai jaminan apabila security deposit yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra tidak terealisasi," kata jaksa dalam siaran langsung YouTube KompasTV.
Poin kedua, pengiriman surat dari pengacara kepada pejabat Kejagung bernama Burhanuddin. Adapun Jaksa Agung saat ini bernama Sanitiar (ST) Burhanuddin.
"Action yang kedua adalah pengiriman surat dari pengacara kepada BR (Burhanuddin/pejabat Kejaksaan Agung)," ucap dia.
Surat yang dimaksud yakni permohonan fatwa dari pengacara kepada Kejagung agar diteruskan kepada MA.
Langkah kedua ini rencananya dilakukan pada 24-25 Februari 2020 dengan penanggung jawab Andi Irfan serta Anita Kolopaking.