Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Muncul 6 Inisial Nama Dalam Kode 'Bapakmu-Bapakku' di Kasus Jaksa Pinangki, KPK Isyaratkan Bakal Ambil Alih Skandal Djoko Tjandra, Wakil Ketua: Kita Akan Lihat dan Telaah Data-data

None - Rabu, 16 September 2020 | 20:25
Tersangka Pinangki Sirna Malasari usai menjalani pemeriksaan kasus suap yang diduga diterima dari Djoko Tjandra di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).
Tribunnews/Jeprima

Tersangka Pinangki Sirna Malasari usai menjalani pemeriksaan kasus suap yang diduga diterima dari Djoko Tjandra di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).

Gridhot.ID - Kejagung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) sebagai tersangka kasus dugaan suap Djoko Tjandra.

Pinangki diduga menerima suap sekitar Rp 7 miliar terkait pengurusan fatwa di MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi.

KPK pun siapmenelaah beberapa bukti yang akan diserahkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Baca Juga: Kode 'Bapakmu-Bapakku' Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking Terungkap, Ekspos Kasus Djoko Tjandra Dinilai ICW Hanya Pencitraan, Begini Tanggapan KPK

Diketahui, Koordinator MAKI Boyamin Saiman akan menyerahkan bukti tambahan terkait skandal Djoko Tjandra dan Pinangki, Rabu (16/9/2020).

Bukti tersebut berkenaan dengan istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku'.

"Jadi kita akan lihat dan telaah data-data yang diberikan langsung oleh masyarakat ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Rabu.

Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Pinangki Lantaran Ditransfer Uang Rp 20 Juta, Grace Veronica Sompie Bukan Orang Sembarangan, Berikut Profil Lengkapnya

Dalam istilah 'Bapakmu-Bapakku', disebutkan beberapa inisial seperti T, DK, BR, HA, SHD dan R.

Nawawi mengatakan jika inisial-inisial itu tidak segera diusut Kejagung maupun Polri, maka KPK mengisyaratkan akan menangani perkara tersebut.

"Jika ada nama-nama lain yang didukung oleh bukti-bukti yg ada, memiliki keterlibatan dengan perkara-perkara dimaksud, baik perkara Djoko Tjandra maupun perkara PSM, tapi tidak ditindak lanjuti, maka KPK berdasarkan Pasal 10A ayat (2) huruf (a) dapat langsung menangani sendiri pihak-pihak yang disebut terlibat tersebut terpisah dari perkara yang sebelumnya di supervisi," katanya.

Source :TribunJabar.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x