Gridhot.ID - Kejagung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) sebagai tersangka kasus dugaan suap Djoko Tjandra.
Pinangki diduga menerima suap sekitar Rp 7 miliar terkait pengurusan fatwa di MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi.
KPK pun siap menelaah beberapa bukti yang akan diserahkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Diketahui, Koordinator MAKI Boyamin Saiman akan menyerahkan bukti tambahan terkait skandal Djoko Tjandra dan Pinangki, Rabu (16/9/2020).
Bukti tersebut berkenaan dengan istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku'.
"Jadi kita akan lihat dan telaah data-data yang diberikan langsung oleh masyarakat ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Rabu.
Dalam istilah 'Bapakmu-Bapakku', disebutkan beberapa inisial seperti T, DK, BR, HA, SHD dan R.
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar