Gridhot.ID - Kejagung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) sebagai tersangka kasus dugaan suap Djoko Tjandra.
Pinangki diduga menerima suap sekitar Rp 7 miliar terkait pengurusan fatwa di MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi.
KPK pun siapmenelaah beberapa bukti yang akan diserahkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Diketahui, Koordinator MAKI Boyamin Saiman akan menyerahkan bukti tambahan terkait skandal Djoko Tjandra dan Pinangki, Rabu (16/9/2020).
Bukti tersebut berkenaan dengan istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku'.
"Jadi kita akan lihat dan telaah data-data yang diberikan langsung oleh masyarakat ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Rabu.
Dalam istilah 'Bapakmu-Bapakku', disebutkan beberapa inisial seperti T, DK, BR, HA, SHD dan R.
Nawawi mengatakan jika inisial-inisial itu tidak segera diusut Kejagung maupun Polri, maka KPK mengisyaratkan akan menangani perkara tersebut.
"Jika ada nama-nama lain yang didukung oleh bukti-bukti yg ada, memiliki keterlibatan dengan perkara-perkara dimaksud, baik perkara Djoko Tjandra maupun perkara PSM, tapi tidak ditindak lanjuti, maka KPK berdasarkan Pasal 10A ayat (2) huruf (a) dapat langsung menangani sendiri pihak-pihak yang disebut terlibat tersebut terpisah dari perkara yang sebelumnya di supervisi," katanya.