Sebelumnya, KPK melakukan gelar perkara skandal Djoko Tjandra secara terpisah dengan Bareskrim Mabes Polri dan Kejagung, Jumat (11/9/2020).
Lembaga antirasuah meyakini, meski perkara tersebut ditangani terpisah, namun dinilai saling bersinggungan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan, gelar perkara ini merupakan pertama kali dilakukan KPK sebagai bagian dari supervisi penanganan skandal Djoko Tjandra.
Tidak menutup kemungkinan akan kembali melakukan gelar perkara secara bersamaan antara KPK, Polri dan Kejagung.
"Ini adalah gelar pertama. Sehingga kami masih menerima laporan sejauh mana baik dari Mabes maupun Kejaksaan Agung hasil yang dia peroleh dari hasil penyidikan," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2020).
Ghufron menyatakan, supervisi yang dilakukan KPK masih akan terus berjalan. Terkait pengambilalihan belum dapat diputuskan.
"Tentang pengambilalihan itu setelah dilanjutkan supervisinya," kata Ghufron.
Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul: "Ada Kode Bapakmu dan Bapakku dalam Kasus Jaksa Pinangki, KPK Isyaratkan Akan Mengambil Alih."
(*)