KPK diminta mendalami aktifitas Pinangki dan mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dalam rencana pengurusan fatwa hukum di MA.
Terlebih keduanya diduga sering menyebut istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku' untuk melancarkan aksinya.
Bukti tambahan yang akan dibawa Boyamin, agar KPK bisa mengusut munculnya dugaan tersebut.
"Mudah-mudahan dengan bahan itu, nanti KPK mampu membuat benang merah dari tiga clue 'Bapakku-Bapakmu', kemudian berkaitan dengan inisial, berkaitan dengan P mengajak R untuk ketemu pimpinan, terkahir terkait dengan fatwa dan grasi," kata Boyamin.
Dengan bukti tambahan yang diberikan ke KPK, diharapkan lembaga antirasuah segera mengambil alih penanganan perkara skandal Djoko Tjandra yang melibatkan unsur Kejagung dan Polri.
"KPK mudah-mudahan nanti setelah menganalisa bukti yang saya berikan, harapan saya tertinggi diambilalih," ujarnya.
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar