Nawawi mengatakan jika inisial-inisial itu tidak segera diusut Kejagung maupun Polri, maka KPK mengisyaratkan akan menangani perkara tersebut.
"Jika ada nama-nama lain yang didukung oleh bukti-bukti yg ada, memiliki keterlibatan dengan perkara-perkara dimaksud, baik perkara Djoko Tjandra maupun perkara PSM, tapi tidak ditindak lanjuti, maka KPK berdasarkan Pasal 10A ayat (2) huruf (a) dapat langsung menangani sendiri pihak-pihak yang disebut terlibat tersebut terpisah dari perkara yang sebelumnya di supervisi," katanya.
Koordinator MAKI Boyamin akan menyerahkan bukti tambahan yang berkaitan dengan supervisi KPK terkait kasus Djoko Tjandra.
KPK sendiri telah melakukan gelar perkara oleh Kejagung dan Polri terkait skandal Djoko Tjandra, Jumat (11/9/2020).
"Saya sudah membuka preview, saya besok akan menyerahkan bukti yang diminta KPK berkaitan dengan permohonan saya melakukan supervisi yang minggu kemarin saya masukan ke KPK," kata Boyamin, Selasa (15/9/2020).
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar