Gridhot.ID -Jaksa Pinangki meminta bantuan banyak pihak untuk menukar uang dolar AS dari Djoko Tjandra.
Satu di antara pihak yang dimintai bantuan untuk menukar uang ialah sang suami, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf.
AKBP Napitupulu Yogi Yusuf pun ikut terseret dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pinangki.
Yogi diperiksa Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai saksi terkait dugaan keterlibatan dalam kasus TPPU dan gratifikasi sang istri.
Dalam surat dakwaan Pinangki, Yogi ikut berperan dalam menukar uang gratifikasi dari Djoko Tjandra yang diterima istrinya.
Pinangki meminta suaminya AKBP Yogi Yusuf untuk menukarkan sejumlah dolar AS dari Djoko Tjandra.
Kemudian Yogi memerintahkan stafnya Beni Sastrawan yang merupakan anggota Polri untuk memfasilitasi keinginan sang istri.
Beni melakukan4 kali transaksi sebanyak 47.600 dolar AS menjadi Rp 696.722.000.
Selain diperiksa untuk kasus TPPU Pinangki, Yogi juga diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan TPPU dan gratifikasi kepada Pinangki.
"Lebih kental pemeriksaan untuk TPPU (Pinangki)," ujar Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung, Senin (28/9/2020) malam.
Pinangki menerima suap dari Djoko Tjandra sebesar 500 ribu dola AS atau sekitar Rp 7,456 Miliar melalui Andi Irfan Jaya.
Uang tersebut merupakan tanda jadi terkait proposal Pinangki dalam pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk perkara Djoko Tjandra.
Uang suap tersebut dibagi untuk keperluan pribadi Pinangki dan membayar advokat Anita Kolopaking sebesar 50 ribu dolar AS.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul: "Diperiksa Kejaksaan, Pamen Mabes Polri Terseret Kasus TPPU Jaksa Pinangki."
(*)