Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - I Gede Ari Astana alias Jerinx kembali menjalani sidang pada Selasa (29/9/2020).
Sidang tersebut merupakan buntut dari kasus 'Kacung WHO'.
Sidang tersebut kembali digelar secara virtual atau online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Melansir Tribun Bali, sidang yang telah terlaksana ketiga kalinya ini, rencananya akan mengagendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi oleh Jerinx dan tim penasihat hukumnya.
Diketahui pada sidang hari Selasa (22/9/2020) lalu, Jerinx dan tim penasihat hukumnya yang dikoordinir, I Wayan "Gendo" Suardana mengajukan keberatan atas dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pembacaan dakwaan kembali dilakukan setelah majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi memerintahkan tim jaksa membacakannya kembali.
Ini lantaran pada sidang perdana, Jerinx dan tim penasihat hukumnya keluar dari persidangan atau walkout.
Kuasa Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso sebelum sidang dimulai mengatakan agenda sidang kali ini adalah pembacaan esepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.