Gridhot.ID-I Gede Ari Astina alias Jerinx SID kini menjalani tahanan usai ditetapkan sebagai terdakwa.
Hal itu imbas dari unggahan Jerinx yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung WHO.
Sempat ada harapan terkait penangguhan penahanan terhadap Jerinx kepada Polda Bali.
Namun, Polda Bali menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Jerinx.
Polisi khawatir penangguhan penahanan bisa membuat Jerinx akan mengulang perbuatannya.
DrummerSID tersebut pun kini kembali meminta penangguhan penahanan.
Jerinx berharap penangguhan penahanan dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Ia jugaberjanji menghapus akun Instagram sebagai salah satu jaminan penangguhan penahanannya.
"Untuk memperkuat penangguhan, saya siap akun (Instagram) saya dihapus," kata Jerinx sebelum sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap IDI diakhiri, Selasa (22/9/2020).