Gridhot.ID -Unggahan Jerinx SID di akun Instagram yang menyebut IDI kacung WHO berbuntut panjang.
Pemilik nama lengkap I Gede Ari Astina itu dilaporkan ke Polda Bali oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Berstatus sebagai saksi,Jerinx memenuhi panggilan pihak kepolisian Polda Bali, Kamis (6/8/2020).
Jerinx diperiksa atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh IDI Bali.
Adapun unggahan Jerinx yang diduga mencemarkan nama baik yakni, "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Atas unggahan itu, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jerinx mengakui telah meminta maaf kepada IDI, namun permintaan maaf itutak dilakukan secara langsung.
"Di kesempatan ini kepada kawan-kawan saya ingin mengklarifikasi, kemarin muncul berita bahwa saya sudah minta maaf kepada IDI," katanya dari tayangan YouTube TV One, Kamis (6/8/2020).
"Saya klarifikasi jadi itu percakapan saya dengan wartawan, itu saya pikir off the record, dan itu akan disampaikan secara personal kepada IDI."