Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sebut Persidangan Jaksa Pinangki Contoh yang Baik, Kuasa Hukum Jerinx Ngotot Ingin Sidang Offline, Singgung Soal Diskriminasi

Desy Kurniasari - Selasa, 29 September 2020 | 17:42
Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum Jerinx, Selasa (29/9/2020
Tribun Bali

Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum Jerinx, Selasa (29/9/2020

"Hari ini agenda esepsi, kesempatan Jerinx dan penasihat hukum untuk mengajukan esepsi dakwaan jaksa. Kami menolak dakwaan jaksa, dan meminta pengadilan membatalkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum," kata eks Pengaca Jokowi ini Selasa (29/9/2020)

Beberapa hal yang jadi alasan penolakan dakwaan JPU oleh kuasa hukum Jerinx lantaran perdebatan mengenai rapid test sebagai syarat administrasi layanan rumah sakit tidak clear.

Baca Juga: Jerinx Didoakan Dapat Hukuman Mati, Nora Alexandra Beri Balasan Menohok: Itu Tidak Mungkin Terjadi, Suami Saya Bukan Teroris

Rapid test yang dipaksakan menjadi syarat layanan bagi ibu hamil menjadi dasar Jerinx menyuarakan penderitaan ibu hamil.

Suasana sidang eksepsi atau penyampaian nota keberatan atas kasus pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO' yang menjerat Jerinx, Selasa (29/9/2020) pagi.

Suasana sidang eksepsi atau penyampaian nota keberatan atas kasus pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO' yang menjerat Jerinx, Selasa (29/9/2020) pagi.

Kedua, keberadan Jerinx dan kuasa hukum atas dakwaan JPU juga ditolak karena dalam dakwaan, status IDI tidak masuk dalam golongan.

"Jadi idi itu kan organisasi, bukan pribadi yang mewakili golongan," kata Sugeng.

Baca Juga: Kurang Sreg dengan Omongan Nora Alexandra di Telepon, Ahmad Dhani Mengaku Tidak Pernah Mendukung Jerinx yang Ngata-ngatain IDI, Suami Mulan Jameela: Jangan Salah Paham

Hingga saat ini, Sugeng dan tim kuasa hukum lainnya menyatakan tetap keberatan dengan persidangan yang dilakukan secara online.

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, tim kuasa hukum Jerinx kembali meminta majelis hakim untuk menggelar sidang secara offline atau tatap muka.

"Kami tim pembela tetap bermohon agar persidangan dilakukan secara offline khususnya nanti sekiranya putusan sela memutuskan persidangan dilanjutkan, maka persidangan untuk proses pembuktian diadakan secara offline," kata Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum Jerinx, dalam persidangan yang disiarkan langsung di kanal YouTube PN Denpasar.

Ia membandingkan persidangan untuk Jaksa Pinangki yang bisa diselenggarakan secara langsung tanpa melalui bantuan teknologi.

Source :Kompas.comTribunnews.comTribun Bali

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x