Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sebut Persidangan Jaksa Pinangki Contoh yang Baik, Kuasa Hukum Jerinx Ngotot Ingin Sidang Offline, Singgung Soal Diskriminasi

Desy Kurniasari - Selasa, 29 September 2020 | 17:42
Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum Jerinx, Selasa (29/9/2020
Tribun Bali

Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum Jerinx, Selasa (29/9/2020

Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari

GridHot.ID - I Gede Ari Astana alias Jerinx kembali menjalani sidang pada Selasa (29/9/2020).

Sidang tersebut merupakan buntut dari kasus 'Kacung WHO'.

Sidang tersebut kembali digelar secara virtual atau online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Baca Juga: Demi Penangguhan Dikabulkan, Jerinx SID Siap Hapus Akun Instagram, Ngaku Tak Bakal Ulangi Posting IDI Kacung WHO, Begini Respon Majelis Hakim

Melansir Tribun Bali, sidang yang telah terlaksana ketiga kalinya ini, rencananya akan mengagendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi oleh Jerinx dan tim penasihat hukumnya.

Diketahui pada sidang hari Selasa (22/9/2020) lalu, Jerinx dan tim penasihat hukumnya yang dikoordinir, I Wayan "Gendo" Suardana mengajukan keberatan atas dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pembacaan dakwaan kembali dilakukan setelah majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi memerintahkan tim jaksa membacakannya kembali.

Baca Juga: Dakwaannya Hanya 5 Lembar, Jerinx Langsung WO dari Sidang Perdana Saat Sinyal Mulai Buruk dan Suara Putus-putus: Saya Live Instagram Saja Sering Dihack!

Ini lantaran pada sidang perdana, Jerinx dan tim penasihat hukumnya keluar dari persidangan atau walkout.

Kuasa Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso sebelum sidang dimulai mengatakan agenda sidang kali ini adalah pembacaan esepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

"Hari ini agenda esepsi, kesempatan Jerinx dan penasihat hukum untuk mengajukan esepsi dakwaan jaksa. Kami menolak dakwaan jaksa, dan meminta pengadilan membatalkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum," kata eks Pengaca Jokowi ini Selasa (29/9/2020)

Beberapa hal yang jadi alasan penolakan dakwaan JPU oleh kuasa hukum Jerinx lantaran perdebatan mengenai rapid test sebagai syarat administrasi layanan rumah sakit tidak clear.

Baca Juga: Jerinx Didoakan Dapat Hukuman Mati, Nora Alexandra Beri Balasan Menohok: Itu Tidak Mungkin Terjadi, Suami Saya Bukan Teroris

Rapid test yang dipaksakan menjadi syarat layanan bagi ibu hamil menjadi dasar Jerinx menyuarakan penderitaan ibu hamil.

Suasana sidang eksepsi atau penyampaian nota keberatan atas kasus pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO' yang menjerat Jerinx, Selasa (29/9/2020) pagi.

Suasana sidang eksepsi atau penyampaian nota keberatan atas kasus pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO' yang menjerat Jerinx, Selasa (29/9/2020) pagi.

Kedua, keberadan Jerinx dan kuasa hukum atas dakwaan JPU juga ditolak karena dalam dakwaan, status IDI tidak masuk dalam golongan.

"Jadi idi itu kan organisasi, bukan pribadi yang mewakili golongan," kata Sugeng.

Baca Juga: Kurang Sreg dengan Omongan Nora Alexandra di Telepon, Ahmad Dhani Mengaku Tidak Pernah Mendukung Jerinx yang Ngata-ngatain IDI, Suami Mulan Jameela: Jangan Salah Paham

Hingga saat ini, Sugeng dan tim kuasa hukum lainnya menyatakan tetap keberatan dengan persidangan yang dilakukan secara online.

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, tim kuasa hukum Jerinx kembali meminta majelis hakim untuk menggelar sidang secara offline atau tatap muka.

"Kami tim pembela tetap bermohon agar persidangan dilakukan secara offline khususnya nanti sekiranya putusan sela memutuskan persidangan dilanjutkan, maka persidangan untuk proses pembuktian diadakan secara offline," kata Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum Jerinx, dalam persidangan yang disiarkan langsung di kanal YouTube PN Denpasar.

Ia membandingkan persidangan untuk Jaksa Pinangki yang bisa diselenggarakan secara langsung tanpa melalui bantuan teknologi.

Baca Juga: Memenjarakan Jerinx SID Bukan Solusi, Tamara Bleszynski: Buktinya Angka Covid-19 Tetap Naik

"Karena kita mendapatkan satu contoh yang baik di PN Jakarta Pusat dalam kondisi PSBB di Jakarta dengan status (zona) merah, persidangan atas terdakwa Pinangki dilakukan secara offline," kata Sugeng.

Berkaca pada persidangan Jaksa Pinangki, maka tim kuasa hukum Jerinx percaya sidang kliennya juga bisa dilangsungkan secara offline.

Dikutip dari Tribunnews.com, hingga saat ini, Sugeng dan tim kuasa hukum lainnya menyatakan tetap keberatan dengan persidangan yang dilakukan secara online.

Baca Juga: Tulis Surat dari Balik Jeruji Besi, Jerinx SID Jawab Isu Nora Alexandra Larang Bertemu Orang Tua, Hingga Minta Sang Istri Putuskan Kontak dengan Pihak Ini

Sebab, di Jakarta yang kondisi zona merah dengan kebijakan PSBB saja, menurut Sugeng, bisa dilaksanakan sidang offline.

"Sidang kasus Jaksa Pinangki di Jakarta dilaksanakan secara offline. Ini diskriminasi. Kami akan sampaikan ke majelis hakim," kata Sugeng. (*)

Source :Kompas.comTribunnews.comTribun Bali

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x