Baca Juga: Memenjarakan Jerinx SID Bukan Solusi, Tamara Bleszynski: Buktinya Angka Covid-19 Tetap Naik
"Karena kita mendapatkan satu contoh yang baik di PN Jakarta Pusat dalam kondisi PSBB di Jakarta dengan status (zona) merah, persidangan atas terdakwa Pinangki dilakukan secara offline," kata Sugeng.
Berkaca pada persidangan Jaksa Pinangki, maka tim kuasa hukum Jerinx percaya sidang kliennya juga bisa dilangsungkan secara offline.
Dikutip dari Tribunnews.com, hingga saat ini, Sugeng dan tim kuasa hukum lainnya menyatakan tetap keberatan dengan persidangan yang dilakukan secara online.
Sebab, di Jakarta yang kondisi zona merah dengan kebijakan PSBB saja, menurut Sugeng, bisa dilaksanakan sidang offline.
"Sidang kasus Jaksa Pinangki di Jakarta dilaksanakan secara offline. Ini diskriminasi. Kami akan sampaikan ke majelis hakim," kata Sugeng. (*)