Dalam pasal tersebut dijelaskan setiap orang yang dimaksud dalam pasal 76 D dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judulHancur Hati Istri Saat Iseng Buka Pesan Whatsapp WA di HP Suami, Ternyata Selingkuh Sama Anak Tiri