Yang bersangkutan tidak terima dan melapor ke kami," kata Kapolsek Tebing, Iptu Brasta Pratama Putra, Selasa (27/10/2020).
Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Polsek Tebing mendatangi kediaman MT.
Polisi mengamankannya saat pelaku berada di dalam kamar.
"Pelaku kita amankan di rumahnya. Lalu kita bawa ke Polsek untuk diproses," sebut Brasta.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak.
Dalam pasal tersebut dijelaskan setiap orang yang dimaksud dalam pasal 76 D dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Hancur Hati Istri Saat Iseng Buka Pesan Whatsapp WA di HP Suami, Ternyata Selingkuh Sama Anak Tiri
Source | : | Tribunjateng.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar