Find Us On Social Media :

Abaikan Kebijakan Surat Edaran Menaker, Gubernur Jawa Tengah Bakal Tetap Naikkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021, Ganjar Pranowo: Jateng Bakal Naik 3,27 Persen

Kabar Gembira Untuk Pekerja, Meski Pemerintah Pusat Edarkan Surat Tak Naikan UMR Tahun Depan, Tapi Ganjar Putuskan UMP Jawa Tengah Naik 3,27 Persen Tahun 2021

Gridhot.ID - Gejolak ekonomi akibat wabah virus corona yang menyerang dunia telah membuat banyak negara kena imbasnya.

Tanpa terkecuali apa yang dirasakan oleh Indonesia.

Hal itupun membuat pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat lantaran banyak faktor yang terjadi.

Baca Juga: Hubungannya Diakui Kiwil Hanya Sebatas Rekan Bisnis, Unggahan Venti Figianti Soal Rindu Menyiksa Jadi Sorotan: Jangan Kau Gantikan dengan Kebencian

Bahkan yang terbaru pemerintah pusat memutuskan dan mengeluarkan kebijakan untuk tidak menaikkan upah minimum untuk tahun depan.

Namun jangan bersedih, ternyata ada beberapa daerah atau provinsi yang tetap menaikan upah minimum daerahnya.

Salah satunya adalah Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Anggotanya Punya Posisi Tinggi di Militer, Inilah Moranbong, Girl Band Bentukan Kim Jong Un yang Digunakan Sebagai Alat Diplomasi Korut

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) diumumkan oleh Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo.

Pada tahun 2021 mendatang, UMP Jateng akan naik sebesar 3,27 persen.