'Punahnya' Siaran TV Analog, Pemerintah Bakal Alihkan Semua Penyiaran ke TV Digital Usai Jokowi Tanda Tangan UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Untuk Perkuat KPI di Daerah

Selasa, 03 November 2020 | 15:13
Mohamad Takdir

Streaming konten 4K lewat internet

Gridhot.ID - Omnibuslaw UU Cipta Kerja akhirnya disahkan Presiden Joko Widodo.

Presiden Jokowi telah menandatangani Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).

Dengan demikian, UU Nomor 11 Tahun 2020 itu sudah diundangkan atau berlaku.

Baca Juga: Minta Dijaga Setelah Dihamili Pacarnya yang Tak Bertanggung Jawab, Mantan Istri Chef Juna Ternyata Bukan Wanita Sembarangan, Kerja di Rumah Sakit Kanker Terbaik Dunia dengan Jabatan Super Penting

Dengan pengesahan tersebut, siaran TV analog akan segera mati dan beralih ke siaran digital.

Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo, Geryantika Kurnia, mengatakan dengan migrasi TV analog ke digital, maka akan mematikan penggunaan TV analog di seluruh Tanah Air.

Menurut Kurnia, target migrasi penyiaran analog ke digital bisa terlaksana total dalam dua tahun.

Baca Juga: Bikin Dunia Ketar-ketir di Tengah Isu Perang Dunia Ketiga, China Tiba-tiba Suruh Semua Rakyatnya Timbun Persediaan Darurat, Ahli Militer Bongkar Fakta Sebenarnya

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam ayat 2 Pasal 60A Undang-undang Cipta Kerja.

Dengan demikian, karena UU Cipta Kerja sudah ditandatangani pada 2 Novemner 2020, maka Indonesia akan menghentikan siaran analog pada 2 November 2022.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD juga meminta TV analog agar dimatikan secepatnya.

Sebagai gantinya, penyiaran TV analog beralih ke siaran televisi digital. Istilah migrasi siaran tv analog ke digital ini dikenal dengan analog switch off (ASO).

"Sekarang ini perlu mendorong percepatan migrasi penyiaran analog ke penyiaran digital. Hingga saat ini negara di dunia sudah menerapkan hal tersebut," kata Mahfud dalam sambutannya di Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2020 pada Senin (2/11/2020).

Baca Juga: Baru Rasakan Ketenaran, Ade Londok Odading Ironman Dikabarkan Ditipu Manajernya Sendiri Hingga Uangnya Dibawa Lari Sampai Ibunya Gagal Umroh, Sang Komedian Angkat Bicara Bongkar Faktanya

Mahfud menjelaskan, aturan mengenai model penyiaran berbasis analog ke digital sebenarnya sudah ada.

Menurut Mahfud, hal ini semestinya bisa dijadikan payung hukum atau rujukan untuk melakukan switch off.

Dengan adanya aturan itu, kata Mahfud, bisa mempermudah dalam mencari desain sistem penyiaran terbaik saat menghadapi migrasi dari model analog ke digital.

Baca Juga: Sebut Perang Dunia Ketiga Sudah Berlangsung Tanpa Kita Sadari, Pejabat AS Ungkap Satu Tujuan Besar yang Diincar Musuh: Kita Semua Umpan

Selain itu, Mahfud menambahkan, juga untuk memperkuat KPI secara kelembagaan di daerah.

"Ini juga terkait dengan menguatkan KPI secara kelembagaan di daerah, serta persiapan menuju era digitalisasi penyiaran yang tidak mungkin terhindarkan," kata Mahfud.

Kematian TV analog pun akhirnya terjawab sudah setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.

Perbedaan TV Analog dan TV Digital

Seperti ditulis Aquajapanid.com TV digital adalah merupakan pengembangan dari model TV terdahulu yang biasa di gunakan yaitu model TV analog.

Televisi digital adalah jenis televisi yang menggunakan modulasi digital dan sistem kompresi untuk menayangkan siaran sinyal gambar, suara, dan data ke pesawat televisi.

Modulasi itu sendiri adalah proses perubahan suatu gelombang periodik sehingga menjadikan suatu sinyal mampu membawa sebuah informasi.

Baca Juga: Meletusnya Perang Dunia Ketiga Semakin Nyata Terlihat, Rencana Xi Jinping Bangun Pertahanan Militer Masa Depan Jadi Pemicunya, Tentara China Kini Dipaksa Siapkan Mental untuk Berperang

Dengan proses modulasi, suatu informasi (biasanya berfrekuensi rendah) bisa dimasukkan ke dalam suatu gelombang pembawa, biasanya berupa gelombang sinus berfrekuensi tinggi.

Peralatan untuk melaksanakan proses modulasi disebut modulator.

Sedangkan peralatan untuk memperoleh informasi-informasi awal (kebalikan dari proses modulasi) disebut demodulator dan peralatan yang melaksanakan kedua proses tersebut disebut modem.

Baca Juga: Ditolak Sana-sini, Jokowi Justru Tandatangani UU Cipta Kerja 1.187 Halaman Meski Pecah Demo Besar-besaran, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah Jika Digugat ke MK

Jadi bisa disimpulkan TV digital merupakan perangkat televisi yang menggunakan sinyal berupa digunakan untuk menangkap siaran TV digital, perkembangan dari sistem siaran analog ke digital yang mengubah informasi menjadi sinyal digital berbentuk bit data seperti komputer.

Secara singkat perbedaan yang paling mendasar antara TV digital dan analog terletak pada cara bagaimana kedua jenis ini menerima dan memproses sinyal tersebut hingga menjadi sebuah tayangan di televisi Anda.

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, sinyal TV digital merupakan sinyal yang diproses dengan mengubah sinyal frekuensi dengan modem yang tertanam di dalam TV sehingga proses penerimaan sinyal menjadi lebih baik

Sedangkan TV analog hanya mengandalkan penerimaan sinyal dengan mengkodekan informasi gambar dengan memvariasikan voltase dan atau frekuensi dari sinyal.

Dengan kata lain apabila semakin jauh pemancar sinyal dari receiver sinyal yang ada di televisi analog, maka akan semakin berkurang juga kualitas gambarnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Usai Jokowi Tanda Tangan UU Cipta Kerja, TV Analog Segera Mati, Apa Beda TV Analog dan TV Digital?"

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Wartakotalive.com