Gridhot.ID - Di tengah krisis ekonomi yang terjadi, bantuan pemerintah memang sangat diharapkan rakyatnya.
Salah satunya yang menjadi sorotan adalah subsidi gaji.
Di bulan November ini subsidi gaji seharusnya sudah mulai memasuki masa pengiriman untuk gelombang dua.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, pemerintah akan segera menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah termin II.
Proses penyaluran akan dilakukan setelah data penerima bantuan subsidi upah dipadankan dengan data wajib pajak melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Menurut Ida, proses ini dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), supaya penerima bantuan ini sesuai dengan Permenaker 14/2020.
"Kami perlu memadankan data penerima bantuan subsidi ini dengan data wajib pajak di Kementerian Keuangan. Sekarang dalam proses pemadanan data, untuk memastikan bahwa penerima program subsidi upah itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, upah yang dilaporkan di bawah Rp 5 juta," ujar Ida secara virtual, Kamis (5/11).
Ida berharap, pemadanan data penerima bantuan subsidi dengan data pajak tersebut pun sudah bisa dirampungkan hari ini atau esok hari.
"Begitu selesai data itu dikonfirmasi oleh DJP, mudah-mudahan minggu ini benar-benar bisa tersalurkan untuk tahap kedua," jelas Ida.
Adapun, Menurut Ida, saat ini realisasi penyaluran bantuan subsidi gaji sudah mencapai 98,7% dari target penerima sekitar 12,4 juta orang.
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Penjelasan Menaker terkait penyaluran subsidi gaji termin ke II.
(*)