Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pernyataannya Bikin Tanda Tanya Besar, Bukannya Lapor ke Kejaksaann, Jaksa Pinangki Malah Umbar Cerita Keberadaan Djoko Tjandra ke Teman-temannya: Saya Tunjukkan Fotonya

Desy Kurniasari - Jumat, 06 November 2020 | 09:13
Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki
Kolase Tribun Kaltim

Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

GridHot.ID - Terdakwa atas kasus dugaan suap terkait Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, kembali menjalani sidang pada Rabu (4/11/2020).

Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto bertanya soal berapa gaji resmi dan sah yang diterima Pinangki sesuai aturan di Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Minta Jatah Rp 7 Miliar untuk 'Petinggi Kita', Pengakuan Irjen Napoleon Soal Aliran Uang Djoko Tjandra Tak Ada Dalam BAP, Begini Penjelasan Polri

"Berapa penghasilan yang diterima terdakwa secara resmi dan sah sesuai aturan?" tanya Hakim.

Menjawabnya, Kepala Sub Bagian Pengelolaan Gaji dan Tunjangan pada Kejaksaan Agung Wahyu Adi Prasetyo yang bertindak sebagai saksi mengatakan Pinangki Sirna Malasari yang menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI secara total menerima penghasilan Rp18.911.750.

Rinciannya, Pinangki selaku jaksa golongan 4A menerima gaji Rp 9.432.300, tunjangan Rp 8.757.600 dan uang makan Rp 731.850 setiap bulan.

Baca Juga: Jaksa Singgung Sosok 'Petinggi Kita' Saat Napoleon Bonaparte 'Tawar Harga' Red Notice Djoko Tjandra, Polisi Angkat Bicara: Kalimat Itu Tidak Ada

"Penghasilan resmi ibu Pinangki sebagai jaksa golongan 4A dengan gaji Rp9.432.300, dan mendapat tunjangan kinerja Rp8.757.600, dan uang makan Rp731.850 per bulan," kata Wahyu.

"Total take home pay yang diterima dalam satu bulan Rp18.911.750," jelasnya.

Wahyu mengatakan besaran uang tersebut diterima Pinangki secara resmi atas jabatannya, dan bukan penghasilan lain di luar rincian.

"Tidak ada pak," ucap Wahyu kepada majelis hakim.

Halaman Selanjutnya

Curhat Djoko Tjandra

Source :TribunJabar.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x