GridHot.ID - Terdakwa atas kasus dugaan suap terkait Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, kembali menjalani sidang pada Rabu (4/11/2020).
Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto bertanya soal berapa gaji resmi dan sah yang diterima Pinangki sesuai aturan di Kejaksaan Agung.
"Berapa penghasilan yang diterima terdakwa secara resmi dan sah sesuai aturan?" tanya Hakim.
Menjawabnya, Kepala Sub Bagian Pengelolaan Gaji dan Tunjangan pada Kejaksaan Agung Wahyu Adi Prasetyo yang bertindak sebagai saksi mengatakan Pinangki Sirna Malasari yang menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI secara total menerima penghasilan Rp18.911.750.
Rinciannya, Pinangki selaku jaksa golongan 4A menerima gaji Rp 9.432.300, tunjangan Rp 8.757.600 dan uang makan Rp 731.850 setiap bulan.
"Penghasilan resmi ibu Pinangki sebagai jaksa golongan 4A dengan gaji Rp9.432.300, dan mendapat tunjangan kinerja Rp8.757.600, dan uang makan Rp731.850 per bulan," kata Wahyu.
"Total take home pay yang diterima dalam satu bulan Rp18.911.750," jelasnya.
Wahyu mengatakan besaran uang tersebut diterima Pinangki secara resmi atas jabatannya, dan bukan penghasilan lain di luar rincian.
"Tidak ada pak," ucap Wahyu kepada majelis hakim.