Ia menjelaskan kepada rekan - rekannya bahwa Djoko Tjandra saat itu tengah menjadi buronan.
Kejaksaan Agung pun tengah berupaya mencari keberadaannya.
"Saya bahkan menceritakan pada 2019, November mungkin. Saya ceritakan saya ketemu Djoko Candra saya tunjukkan fotonya kepada teman-teman seangkatan. Terus saya sampaikan bahwa kami sedang melakukan pencarian. Jadi bukan melaporkan tapi menceritakan," ujarnya.
Pernyataan Pinangki di persidangan hari ini menjadi janggal.
Lantaran dirinya selaku jaksa justru tidak memberikan informasi itu ke instansinya sendiri.
Padahal ia mengetahui bahwa Kejaksaan Agung tengah melakukan pencarian.
Kasubdit TPK dan TPPU Ditip Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi pada Jampidsus Kejagung RI Syarief Sulaiman Nahdi dalam kesempatan yang sama, menyebut bahwa wajib hukumnya seorang jaksa melaporkan keberadaan buronan kepada Kejaksaan Agung, kepolisian maupun pihak Kejari setempat.
Hal itu sebagaimana prosedur operasional standar (SOP) yang dimiliki Kejaksaan Agung.
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar