"Saya bahkan menceritakan pada 2019, November mungkin. Saya ceritakan saya ketemu Djoko Candra saya tunjukkan fotonya kepada teman-teman seangkatan. Terus saya sampaikan bahwa kami sedang melakukan pencarian. Jadi bukan melaporkan tapi menceritakan," ujarnya.
Pernyataan Pinangki di persidangan hari ini menjadi janggal.
Lantaran dirinya selaku jaksa justru tidak memberikan informasi itu ke instansinya sendiri.
Jaksa Pinangki bersama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking
Padahal ia mengetahui bahwa Kejaksaan Agung tengah melakukan pencarian.
Kasubdit TPK dan TPPU Ditip Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi pada Jampidsus Kejagung RI Syarief Sulaiman Nahdi dalam kesempatan yang sama, menyebut bahwa wajib hukumnya seorang jaksa melaporkan keberadaan buronan kepada Kejaksaan Agung, kepolisian maupun pihak Kejari setempat.
Hal itu sebagaimana prosedur operasional standar (SOP) yang dimiliki Kejaksaan Agung.
"Wajib, mungkin bukan hanya ke Kejaksaan Agung tapi juga bisa ke aparat kepolisian setempat atau Kejari setempat,"ujar Syarief.
Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima suap senilai 500 ribu dolar AS dari total yang dijanjikan sebesar 1 juta dolar AS, oleh terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Suap sebesar 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra itu bermaksud agar Pinangki bisa mengupayakan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) lewat Kejaksaan Agung (Kejagung).