Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Minta Jatah Rp 7 Miliar untuk 'Petinggi Kita', Pengakuan Irjen Napoleon Soal Aliran Uang Djoko Tjandra Tak Ada Dalam BAP, Begini Penjelasan Polri

None - Rabu, 04 November 2020 | 13:13
Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Djoko Tjandra
Kolase Kompas.com

Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Djoko Tjandra

Gridhot.ID - Terdakwa suap Irjen Napoleon Bonaparte disebut meminta uang dari Djoko Tjandra untuk pihak yang disebut sebagai "petinggi kita".

Melansir dari Antara, hal itu tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020).

"Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut dengan mengatakan, 'Ini apaan nih segini, enggak mau saya. Naik, Ji, jadi 7, Ji, soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau', dan berkata 'Petinggi kita ini'," ucap JPU Zulkipli saat sidang.

Baca Juga: Lempar ke Dody Jaya, Brigjen Prasetijo Utomo Bantah Buat Surat Jalan Palsu untuk Djoko Tjandra, Kuasa Hukum: Dakwaan JPU Tidak Jelas dan Kabur

Uang itu diminta Napoleon sebagai imbalan untuk membantu Djoko Tjandra agar status buron kelas kakap itu terhapus dari daftar pencarian orang (DPO).

Dalam kasus ini, Napoleon didakwa menerima uang sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 6,1 miliar.

Atas berbagai surat yang diterbitkan atas perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus status DPO Djoko Tjandra.

Narapidana kasus Bank Bali itu pun bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 meski diburu kejaksaan.

Menanggapi hal itu, pihak Polri mengatakan bahwa pernyataan Napoleon yang meminta Rp 7 miliar kepada Djoko Tjandra untuk "petinggi kita".

Baca Juga: Diduga Dekat dengan Jaksa Pinangki, MAKI Bongkar Oknum Penegak Hukum yang Hapus Chat di Ponsel Saksi, Dirdik Jampidsus: Baru Dengar Saya

"Faktanya yang bersangkutan (Napoleon) sewaktu diperiksa menjadi tersangka oleh penyidik, kalimat itu tidak ada, jawaban itu tidak ada," kata Kepada Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2020).

Menurut Awi, JPU berhak memeriksa tersangka apabila ada yang perlu didalami saat membuat surat dakwaan.

Source :Surya.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x