Gridhot.ID -Indonesia Corruption Watch (ICW) menyurati Presiden Joko Widodo,Jumat (23/10/2020).
ICW meminta Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan performa Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Burhanuddin kerap menimbulkan persoalan.
"Pada hari ini, Jumat 23 Oktober 2020, Indonesia Corruption Watch mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo perihal permintaan untuk memberhentikan ST Burhanudin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia," kata Kurnia dalam siaran pers.
Persoalan yang dimaksud Kurnia terutama terkait penanganan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra yang menyeret jaksa Pinangki.
ICW mencatat, ada hal penting yang harus diperhatikan terkait kinerja Kejagung dalam membongkar kasus Pinangki.
Pertama, Kejagung mengabaikan fugnsi pengawasan Komisi Kejaksaan yang telah dua kali mengirim panggilan pemeriksaan kepada Pinangki.
Kedua, ICW menilai Kejagung terkesan ingin melindungi Pinangi bila dilihat dari dua kejadian yakni wacana pemberian bantuan hukum dari institusi Kejaksaan kepada Pinangki.