Kemudian, penerbitan dan pencabutan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan Terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana dalam waktu singkat.
Ketiga, Kejagung diduga tidak melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi pada setiap tahap penanganan kasus Pinangki.
"Di luar itu, Kejaksaan Agung bahkan sudah terbukti melakukan tindakan malaadministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara Joko S Tjandra," kata Kurnia merujuk pada temuan Ombudsman RI.
ICW menilai, Burhanuddin telah gagal megemban tugas sebagai Jaksa Agung berdasarkan alasan-alasan di atas.
"Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinannya, justru tidak mampu menunjukkan profesionalitas dalam menangani perkara Pinangki Sirna Malasari," ujar Kurnia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "ICW Surati Jokowi, Minta Jaksa Agung ST Burhanuddin Diberhentikan."
(*)