Nekat Naikkan UMP Tahun 2021 di Tengah Krisis Ekonomi, Ganjar Pranowo Langsung Terhantam Resikonya, Gubernur Jateng Digugat Para Pengusaha

Sabtu, 07 November 2020 | 05:42
Tribun Jateng/Mamdukh Adi Priyanto

Gubernur Ganjar saat bertemu akademisi, pengusaha, dan buruh membahas Omnibus Law.

Gridhot.ID - Pemerintah pusat memang sempat menyebutkan kalau di tahun 2021 tak akan ada kenaikan UMP.

Namun Jawa Tengah justru tetap menaikkan UMP tersebut. Keputusan tersebut ternyata membuat Ganjar Pranowo langsung merasakan resikonya.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan sikap berbeda dengan pemerintah pusat dengan tetap menaikkan Upah Minimum Provinisi (UMP) di Jateng.

Baca Juga: Sekian Lama Berjuang dalam Kondisi Sekarat Ekonomi, Indonesia Akhirnya Resmi Jatuh ke Lubang Resesi, Rakyat Kelas Menengah dan Bawah dalam Bahaya

Ganjar menaikkan UMP Jateng yang senilai Rp 1.742.015 menjadi Rp 1.798.979,12 pada 2021, atau naik sebesar 3,27 persen.

Namun keputusan Ganjar ini justru membuat sejumlah kalangan pengusaha akan menggugat Ganjar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mereka menilai, Ganjar tidak menjalankan asas-asas pemerintahan yang baik.

Dianggap rugikan dunia usaha yang masih terpuruk

Baca Juga: Susah Payah Tumpah Darah Demi Merdeka dari Indonesia, Timor Leste Hampir Saja Hancur Akibat Kesalahan Pemerintahannya Sendiri, Krisis Besar Buat Rakyatnya Marah Besar Tak Percaya Negara

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng Frans Kongi menjelaskan, pihaknya telah mempersiapkan pengajuan gugatan. Keputusan Ganjar, kata dia, membuat dunia usaha kian dalam kondisi kesulitan saat ini.

"Merugikan bagi dunia usaha yang faktanya saat ini masih dalam keadaan terpuruk," ujar Frans.

Frans mengatakan, keputusan Ganjar menaikkan UMP bertentangan dengan Permenaker No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Ganjar juga mengambil langkah berbeda dengan pemerintah pusat.

Padahal penolakan kenaikan UMP telah dituangkan Menaker dalam surat edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Letkol TNI Dwison Dicopot Sebagai Dandim 0736 Batang, Diduga Gara-gara Urusan dengan Ayu Intan, Warga Bongkar Sosok Sebenarnya Sang Wanita: Kami Tahu Siapa yang Salah!

"Patut diduga bahwa Gubernur tidak melaksanakan asas-asas pemerintahan yang baik," tutur dia.

Ganjar minta perusahaan transparan Menanggapi hal tersebut, Ganjar meminta pengusaha mengedepankan komunikasi. Ia juga berharap perusahaan bisa jujur dengan kondisi mereka.

"Kalau mereka perusahaannya untung maka kita fair, kita naikkan bersama. Kalau kemudian rugi silakan bicara dengan kami. Kalaulah kemudian perusahaan rugi mereka (buruh) juga bisa mengerti kok kondisinya," jelas dia.

Terkait gugatan, Ganjar mengatakan itu adalah hak dari Apindo. "(Gugatan) itu haknya Apindo sih ya. Tapi kalau kita melihat tadi dari para buruh kan kita belum selesai.

Baca Juga: Siap Lengserkan Donald Trump dan Menangkan Pilpres, Joe Biden Nyatanya Punya Masa Lalu Tragis yang Menyedihkan, Istri dan Anak Tewas Kecelakaan Hingga Hidup Penuh Bullyan

Belum selesai karena setelah ini masih ada UMK. Justru yang kita butuhkan antara buruh dan pengusaha bisa buka-bukaan, transparan, apakah perusahaannya untung atau rugi," tutur dia.

Naikkan 3,27 persen

Sebelumnya, Gubernur Ganjar tetap menaikkan UMP Jateng sebesar 3,27 persen. Penetapan itu berpedoman pada Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12," kata Ganjar di rumah dinasnya, Puri Gedeh, Jumat (30/10/2020).

Baca Juga: Pernyataannya Bikin Tanda Tanya Besar, Bukannya Lapor ke Kejaksaann, Jaksa Pinangki Malah Umbar Cerita Keberadaan Djoko Tjandra ke Teman-temannya: Saya Tunjukkan Fotonya

Ganjar memiliki dasar memutuskan menaikkan UMP di tengah pandemi.

"Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," terangnya.

Angka tersebut diperoleh, yang pertama berdasarkan data BPS yang menunjukkan pertumbuhan ekonomi 1,85 persen. Sementara inflasi year to date hingga September 2020 tercatat sebesar 1,42 persen.

"Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen. Angka inilah yang kami pertimbangkan," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Pengusaha Jateng gugat Ganjar Pranowo gara-gara UMP 2021.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber kontan