Find Us On Social Media :

Pernikahannya Baru Seumur Jagung, Taqy Malik Sudah Singgung Soal Poligami, Suami Sherel Thalib: Sebenarnya dalam Syarat Diperbolehkan

Taqy Malik dan Sherel Thalib

GridHot.ID - Pasangan Taqy Malik dan Sherel Thalib kembali menjadi perbincangan.

Diketahui eks Salmafina Sunan akhirnya melepas masa dudanya dengan menikahi Sherel Thalib.

Pernikahan keduanya ini berlangsung di Batam pada Minggu (18/10/2020).

Baca Juga: Nasi Sudah Jadi Bubur, Heidy Sunan Ngaku Menyesal Nikahkan Salmafina dengan Taqy Malik: Kalau Saja Bisa Ditarik Mundur...

Namun belum genap sebulan menikah, pasangan ini sudah ditanya perihal poligami.

Hal itu ditanyakan netizen lantaran seorang ustaz dinilai tak jauh dari kesan poligami.

Namun, Taqy tegas membatah jika dirinya akan melakukan poligami.

Baca Juga: Masakan yang Disajikan Pikat Sang Mertua, Sherel Thalib Dapat Pujian Setinggi Langit dari Ayah Taqy Malik: Menantu Abi Sholehah

"Gua pribadi sih nggak," kata Taqy Malik dikutip dari YouTube, Rabu (4/11/2020).

Taqy mengaku ingin membahagiakan istirnya terlebih dahulu.

"Gua mau bahagiain istri gua yang sekarang," ujar Taqy.

Lagi pula menurut Taqy tanggung jawab sebagai seorang suami sangat berat. Apalagi nanti jika sudah memiliki anak.

Baca Juga: Jadikan Salmafina Sunan Janda, Taqy Malik Bantah Cerai Karena Celana, Putri Sunan Kalijaga: Gue Mah Apa, Anak Nggak Nurut Laki Pantes untuk Dinjak-injak

"Masih banyak PR yang harus dikerjakan, tanggung jawab yang besar untuk istri bahkan nanti buat anak-anak gua nanti," jelas Taqy.

Memang benar dalam syariat Islam diperbolehkan, namun jika orang itu mampu untuk bersikap adil.

Jika tidak, maka tidak disarankan.

Baca Juga: Dipinang Duda Salmafina, Sherel Thalib Singgung Soal Konflik Rumah Tangga dan Pengendalian Emosi, Istri Taqy Malik: Dia Lupa Melakukan Hak-haknya...

"Memang sebenarnya dalam syarat diperbolehkan, tapi bagi yang mampu," tutup Taqy.

Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul Belum Genap Sebulan Pernikahan, Taqy Malik dan Sherel Thalib Bahas Poligami (*)