Siap-siap Cek Saldo, Menaker Ungkap Subsidi Gaji Sudah Mulai Ditransfer ke Rekening Pekerja: Sudah Cair!

Rabu, 11 November 2020 | 18:42
https://www.instagram.com/idafauziyahnu

Menaker Ida Fauziyah

Gridhot.ID - Subsidi gaji memang menjadi salah satu bantuan yang dinanti para pekerja.

Beberapa waktu lalu pemerintah masih menyelesaikan penyaluran subsidi gaji gelombang pertama.

Namun sudah muncul kabar baik untuk subsidi gaji gelombang dua ini.

Baca Juga: Donald Trump Lengser, Korea Utara Disebut Tak Akan Bahagia dengan Kepemimpinan Joe Biden, Persahabatan Kim Jong Un dengan Amerika Serikat Kini Terancam

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, telah ada 2,1 juta lebih penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) termin II (untuk bulan November-Desember) yang telah disalurkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kemarin, Senin (9/11/2020).

“Kita pastikan termin II subsidi BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN," kata Ida melalui keterangan tertulis, Senin (9/11/2020).

"Selanjutnya, dari KPPN akan ditransfer ke Bank Penyalur dan disalurkan ke masing-masing rekening penerima, baik rekening Himbara maupun nonHimbara sama dengan mekanisme termin pertama,” lanjut dia.

Baca Juga: Berjam-jam Tak Kunjung Narik, Raut Wajah Tukang Becak Langsung Bahagia Dapat Bayaran Setengah Juta dari Istri KSAD, Hetty Andika Perkasa: Saya Kasih Rp 500 Ribu, Ayo!

Lebih lanjut, kata Ida, pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja/buruh di termin kedua ini.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses dua tahap (batch) langsung sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja atau buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," ujar Ida.

Ida menjelaskan, proses penyaluran subsidi gaji termin II sedikit berbeda dari sebelumnya.

Baca Juga: Ngotot Pilih Pisah Darah dari Indonesia Sampai Sebut NKRI Penjajah, Timor Leste Ternyata Tak Semandiri Niatnya, Baru Sebentar Merdeka, Tiba-tiba Sudah Merengek Minta Bantuan Lagi ke TNI

Pasalnya, atas rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak. Dalam hal ini merupakan tugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran subsidi gaji termin pertama agar tepat sasaran.

“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak. Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemenaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data," ujar Ida.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Maybank Semakin Panas, Kliennya Ditantang Hotman Paris, Kuasa Hukum Winda Lunardi: Kami Menahan Diri

Sebagaimana diketahui, bantuan subsidi gaji disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebesar Rp 600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta.

Bantuan ini disalurkan secara bertahap, yakni termin I sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020. Kemudian, termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Silakan cek rekening! Subsidi gaji termin II untuk 2,1 juta pekerja sudah cair.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber kontan