Find Us On Social Media :

Heboh YouTuber Diminta Bayar Rp 3 Juta per Jam Saat Ngevlog di Lawang Sewu, Pihak Pengelola Beri Penjelasan, Ternyata Ini Aturannya

Selain jadi ikon wisata, Lawang Sewu juga jadi museum kereta api.

Aturan melakukan photo shoot atau rekaman video

Terkait tindakan melakukan pengambilan gambar (photo shoot) atau merekam video, Ilud mengatakan bahwa pihak Lawang Sewu memang memberlakukan biaya sesuai aturan atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Gedung Bersejarah Lawang Sewu.

"Jika pengunjung ingin melakukan photo shoot atau rekaman video (videografi/cinematografi) untuk kegiatan yang bersifat komersial seperti shooting film dan shooting iklan, maka akan dikenakan biaya penggunaan area pengambilan video/shooting, yaitu senilai Rp 3.500.000 per jam (belum termasuk PPN 10 persen)," ujar Ilud.

Baca Juga: Berawal dari Abang Angkat, Berakhir di Pelaminan, Wanita Ini Minta Dijaga Layaknya Seorang Istri: Bukan Seperti Adik Lagi

Sementara, untuk pengunjung yang ingin menyewa tempat di Lawang Sewu untuk kegiatan gathering, pameran, bazar, expo, pesta pernikahan, seminar, training/pelatihan, konser, photo session, biaya sewa tempat yang dikenakan disesuaikan dengan luasan tempat sewa dan masa sewa.

Biaya yang dikenakan tersebut dibayarkan secara langsung oleh penyewa melalui transfer ke rekening perusahaan.