Gridhot.ID -Kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono masih bergulir.
Nama jenderal polisi dan politisi pun disebut dalam sidang kasus suap dan gratifikasi Nurhadi dan Rezky Herbiyono.
Diantaranya Komjen Pol (Purn) Mochamad Iriawan alias Iwan Bule, Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan alias BG, mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie, serta Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Nama itu muncul dari pengakuan saksi Hengky Soenjoto yang merupakan kakak dari penyuap Nurhadi dan Rezky, Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail menyesalkan ramainya pemberitaan tentang nama BG dan Iwan Bule yang dilontarkan Hengky dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020) lalu.
"Kesaksian itu tidak sesuai dengan fakta persidangan karena tak ada hubungan dengan Nurhadi dan Rezky Herbiyono," kata Maqdir.
Maqdir mengatakan, kesaksian Hengky direkam dan dicatat dengan cermat.
"Saksi mengatakan ketika adiknya, Hiendra Soenjoto, tersandung suatu perkara di masa lalu, ia diminta adiknya itu menghubungi beberapa nama untuk membantu. Perkara itu tidak ada hubungannya dengan dakwaan di persidangan, apalagi dengan Nurhadi dan Rezky," jelas Maqdir, Minggu (15/11/2020).
Maqdir merasa heran mengapa penyebutan nama yang tidak ada hubungan dengan Nurhadi dan Rezky diangkat secara mencolok dan dijadikan judul berita media massa tertentu.
"Saya pikir itu aneh. Seperti pelintiran yang dipaksakan untuk mengesankan ada hubungan, yang faktanya di persidangan tidak ada sama sekali hubungan dengan Nurhadi, Rezky, maupun perkara yang sedang disidangkan," tutur Maqdir.
Dalam kesaksiannya, Hengky mengatakan ia diminta adiknya menghubungi sejumlah nama, termasuk Rezky dengan tujuan meminta tolong membantu Hiendra dalam suatu perkara agar tidak ditahan.
Tapi, Rezky Herbiyono tidak membantu.
"Fakta persidangan jelas bahwa Hengky Soenjoto mengatakan Hiendra Soenjoto tetap ditahan dan perkaranya P21. Nggak bisa keluar tahanan, dan terhadap kasus tersebut pun Hiendra ternyata menjalani hukuman pidana sesuai putusan pengadilan," tegas Maqdir.
Meskipun demikian, Maqdir menyatakan ia tak menyalahkan media massa mana pun.
"Saya hanya mengharapkan agar semua pihak kita perlakukan dengan adil. Sesuai fakta persidangan saja," ucapnya.
Hiendra yang merupakan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) terjerat dalam kasus suap dan gratifikasi Nurhadi dan menantunya.
Sayangkan opini yang berkembang
Menyikapi situasi yang berkembang, pengacara Nurhadi, Muhammad Rudjito, SH, LLM, mengaku prihatin.
Rudjito beranggapan kliennya tersebut seolah-olah sudah 'divonis' bersalah.
Ia pun menyayangkan upaya pembentukan opini yang disebutnya terlalu memojokkan Nurhadi.
"Keterangan saksi-saksi dari pihak Jaksa KPK dalam sidang jelas sekali menyatakan tak ada aliran dana ke Bapak Nurhadi. Tapi, opini yang berkembang terus memojokkan Pak Nurhadi. Seolah Pak Nurhadi sudah pasti salah. Ini kan nggak adil," kata Rudjito, Kamis (13/11/2020).
Ridjito menyatakan keprihatinan terhadap opini yang berkembang di masyarakat yang terus memojokkan klien tanpa mau melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Ya, wajar, masyarakat kan memang tidak hadir dalam persidangan. Karena itu, sebaiknya kita biarkan majelis hakim yang memutuskan salah atau tidaknya. Bukan opini yang memvonis duluan," tutur Rudjito.
Menurut Rudjito, opini yang berkembang telah memvonis Nurhadi, padahal sidang baru saja mulai dan semua saksi yang dihadirkan Jaksa tidak satu pun menyatakan memberi uang ke Nurhadi.
"Faktanya sampai sekarang belum terungkap ada uang yang diberikan atau diterima Nurhadi. Sebaliknya, yang sudah terungkap dari saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa di persidangan justru tidak ada aliran uang ke Nurhadi. Kami mohon adil saja," katanya.
Dalam sidang sebelumnya, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra.
Dugaan uang suap yang diterima Nurhadi melalui Rezky itu untuk membantu perkara gugatan perdata perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Rudjito selaku kuasa hukum Nurhadi dan Rezky mengklaim saksi yang dihadirkan JPU KPK tidak bisa bisa membuktikan penerimaan aliran uang baik kepada Nurhadi maupun Rezky.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: "Nama Budi Gunawan dan Iwan Bule Disebut-sebut dalam Sidang, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Nurhadi."
(*)