Buntut Kasus Kerumunan Massa Acara Rizieq Shihab di Petamburan, Anies Baswedan Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Rabu, 18 November 2020 | 18:42
Tribunnews/Herudin

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tiba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Ditreskrimum, Selasa (17/11/2020).

Gridhot.ID -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan polisi, Selasa (17/11/2020).

Pantauan TribunJakarta.com, Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.45 WIB.

Pemanggilan itu terkait acara pernikahan putri Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020) di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: 'Hati Nakes Luluh Lantak' Rizieq Shihab Didenda Rp 50 Juta Langgar Protokol Covid-19, Politikus PDIP: Gubernur Diam, Gubernur Tidak Komentar

Acara pernikahan sekaligus Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut dihadiri sekitar 10 ribu orang.

Mengenakan seragam dinas, Anies sempat menyapa dan meladeni wawancara dari awak media.

"Saya menerima undangan klarifikasi tertanggal 15 November 2020 yang saya terima kemarin tanggal 16 November, dan sampai di kantor pukul 14.00 siang mengundang saya untuk memberikan klarifikasi tanggal 17 November jam 10.00," kata Anies.

"Hari ini saya datang ke Mapolda sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda," tambahnya.

Setelah wawancara singkat, Anies langsung bergegas memasuki Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Anies Baswedan terancam denda Rp 100 juta dan 1 tahun penjara, mengapa?

Baca Juga: Buntut Resepsi Pernikahan Putri Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya Panggil Anies Baswedan, Diperiksa?

TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci

Foto situasi Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan, Sabtu (14/11/2020).

Diwartakan TribunJakarta.com, kepolisian memanggil seluruh pihak yang dinilai terlibat dalam penyelenggaraan acara Rizieq Shihab.

"Jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT/RW linmas, lurah, camat, Wali Kota Jakarta Pusat, KUA, satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, Gubernur DKI, dan beberapa tamu yang hadir," kata Kadiv Humas Polda Metro Jaya Irjen Pol Argo Yuwono, Senin (16/11/2020).

Argo menjelaskan, pemanggilan pihak tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana tentang Undang-Undang Karantina Kesehatan.

"Rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 95 UU Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan," terang dia.

Baca Juga: Sentil Soal Tata Kelola Ibu Kota, Megawati Sebut Jakarta Kini Amburadul, Wakil Gubernur DKI: Inilah Kota yang Kita Bangun Bersama

Pasal 95 sendiri berbunyi: 'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: "Anies Dipanggil Polda Gara-gara Acara Habib Rizieq, Terancam Denda Rp100 Juta dan 1 Tahun Penjara."

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber TribunJakarta.com