Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

'Hati Nakes Luluh Lantak' Rizieq Shihab Didenda Rp 50 Juta Langgar Protokol Covid-19, Politikus PDIP: Gubernur Diam, Gubernur Tidak Komentar

None - Selasa, 17 November 2020 | 06:13
Habib Rizieq Shihab
Tribunnews

Habib Rizieq Shihab

Gridhot.ID -Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab didenda Satpol PP DKI karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Hal itu terjadi ketika acara perayaan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).

Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP Rahmad Handoyo angkat bicara soal kerumunan orang di acara peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq.

Baca Juga: Resmi Jadi Menantu Rizieq Shihab, Irfan Al Idrus Ternyata Keponakan Mantan Menteri Kelautan, Ibunda Tania Nadira: Saya Bibinya

Rahmad menyindir sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diam dan tak bereaksi atas adanya kerumunan di tengah Covid-19.

"Ini menjadi preseden buruk dalam perang melawan Covid-19. Pemerintah pusat telah menyetujui ajuan Gubernur DKI terhadap PSBB."

"Bola panas terkait kerumunan di DKI adalah tanggung jawab Gubernur DKI," ujar Rahmad ketika dihubungi Tribunnews, Senin (16/11/2020).

Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, Keluarga Rizieq Shihab Bayar Kontan Denda Rp 50 Juta ke Satpol PP DKI Jakarta: Kami Memaklumi Sanksi Tersebut

"Tapi apa yang diperlihatkan Saudara Gubernur DKI akan adanya kerumunan yang berbahaya buat umat ini dari ancaman Covid-19?"

"Gubernur diam, Gubernur tidak komentar," imbuhnya.

Rahmad juga mempertanyakan sikap Satgas Covid-19 yang mengapresiasi adanya denda Rp 50 juta kepada Rizieq karena melanggar protokol kesehatan.

Source :Wartakotalive

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x