Gridhot.ID -Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab didenda Satpol PP DKI karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Hal itu terjadi ketika acara perayaan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP Rahmad Handoyo angkat bicara soal kerumunan orang di acara peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq.
Rahmad menyindir sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diam dan tak bereaksi atas adanya kerumunan di tengah Covid-19.
"Ini menjadi preseden buruk dalam perang melawan Covid-19. Pemerintah pusat telah menyetujui ajuan Gubernur DKI terhadap PSBB."
"Bola panas terkait kerumunan di DKI adalah tanggung jawab Gubernur DKI," ujar Rahmad ketika dihubungi Tribunnews, Senin (16/11/2020).
"Tapi apa yang diperlihatkan Saudara Gubernur DKI akan adanya kerumunan yang berbahaya buat umat ini dari ancaman Covid-19?"
"Gubernur diam, Gubernur tidak komentar," imbuhnya.
Rahmad juga mempertanyakan sikap Satgas Covid-19 yang mengapresiasi adanya denda Rp 50 juta kepada Rizieq karena melanggar protokol kesehatan.