Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

'Hati Nakes Luluh Lantak' Rizieq Shihab Didenda Rp 50 Juta Langgar Protokol Covid-19, Politikus PDIP: Gubernur Diam, Gubernur Tidak Komentar

None - Selasa, 17 November 2020 | 06:13
Habib Rizieq Shihab
Tribunnews

Habib Rizieq Shihab

Baca Juga: Drama Mikrofon Saat Pengesahan UU Cipta Kerja, Najwa Shihab Terang-terangan Sindir Puan Maharani: Saya Tidak Matikan, Semua Berhak Bicara

"Terhadap pelanggaran tersebut, Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar RP 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)," demikian isi surat tersebut seperti dilihat Tribunnews, Minggu (15/11/2020)

Pelanggaran tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 dan Nomor 80 Tahun 2020. (Vincentius Jyestha)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: "Rizieq Shihab Langgar Protokol Covid-19, Politikus PDIP: Hati Nakes Luluh Lantak, Rakyat Patah Arang."

(*)

Source :Wartakotalive

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x