Gridhot.ID -Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab didenda Satpol PP DKI karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Hal itu terjadi ketika perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya, Sabtu (14/11/2020).
Pihak keluarga Rizieq Shihab menegaskan pihaknya sudah membayar denda yang dilayangkan Pemprov DKI melalui Satpol PP.
"Denda sudah dibayar dari pihak keluarga dan kami memaklumi adanya sanksi tersebut," kata menantu Habib Rizieq, Habib Hanif Alatas saat ditemui di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020).
Adapun denda yang dibayar, dikatakan Hanif, sudah sesuai dengan yang ditentukan yakni Rp 50 juta.
"Saya enggak tahu teknisnya, tapi sudah dibayarkan. Maksimal Rp 50 juta kan," sambungnya
Mengenai acara Maulid Nabi, dikatakan Hanif, pihaknya sejak awal sudah berusaha sebisa mungkin agar jemaah mematuhi protokol kesehatan.
"Karena memang antusiasme umat tidak terbendung, dan kami memaklumi, sehingga terjadi teknisnya kesulitan itu enggak cuma di sini saja, tapi di acara lain," pungkasnya.
Sebelumnya, pasca peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan oleh Rizieq Shihab, Pemprov DKI melayangkan surat kepada pihak terkait.
Dalam surat yang dilayangkan kepada Rizieq dan FPI, tertera bahwa acara melanggar protokol kesehatan Covid-19 berupa tak ada batas jumlah tamu sehingga menimbulkan kerumunan.