Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Langgar Protokol Kesehatan, Keluarga Rizieq Shihab Bayar Kontan Denda Rp 50 Juta ke Satpol PP DKI Jakarta: Kami Memaklumi Sanksi Tersebut

None - Minggu, 15 November 2020 | 17:25
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020).
Tribunnews/Jeprima

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020).

Gridhot.ID -Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab didenda Satpol PP DKI karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Hal itu terjadi ketika perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya, Sabtu (14/11/2020).

Pihak keluarga Rizieq Shihab menegaskan pihaknya sudah membayar denda yang dilayangkan Pemprov DKI melalui Satpol PP.

Baca Juga: Dianggap Lecehkan Rizieq Shihab, Rumah Nikita Mirzani Terancam Digeruduk 800 Anggota Laskar, Nyai: Jangan Lupa Bawa KTP, Gue Mau Kasih Hadiah

"Denda sudah dibayar dari pihak keluarga dan kami memaklumi adanya sanksi tersebut," kata menantu Habib Rizieq, Habib Hanif Alatas saat ditemui di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020).

Adapun denda yang dibayar, dikatakan Hanif, sudah sesuai dengan yang ditentukan yakni Rp 50 juta.

"Saya enggak tahu teknisnya, tapi sudah dibayarkan. Maksimal Rp 50 juta kan," sambungnya

Mengenai acara Maulid Nabi, dikatakan Hanif, pihaknya sejak awal sudah berusaha sebisa mungkin agar jemaah mematuhi protokol kesehatan.

"Karena memang antusiasme umat tidak terbendung, dan kami memaklumi, sehingga terjadi teknisnya kesulitan itu enggak cuma di sini saja, tapi di acara lain," pungkasnya.

Baca Juga: Nyanyiannya Sambut Kepulangan Rizieq Shihab Berujung Petaka, Serka BDS Kini Ditahan POM AU, Ini Aturan yang Dilanggar

Sebelumnya, pasca peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan oleh Rizieq Shihab, Pemprov DKI melayangkan surat kepada pihak terkait.

Dalam surat yang dilayangkan kepada Rizieq dan FPI, tertera bahwa acara melanggar protokol kesehatan Covid-19 berupa tak ada batas jumlah tamu sehingga menimbulkan kerumunan.

Source :Tribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x