Gridhot.ID - Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab didenda Satpol PP DKI karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Hal itu terjadi ketika perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya, Sabtu (14/11/2020).
Pihak keluarga Rizieq Shihab menegaskan pihaknya sudah membayar denda yang dilayangkan Pemprov DKI melalui Satpol PP.
"Denda sudah dibayar dari pihak keluarga dan kami memaklumi adanya sanksi tersebut," kata menantu Habib Rizieq, Habib Hanif Alatas saat ditemui di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020).
Adapun denda yang dibayar, dikatakan Hanif, sudah sesuai dengan yang ditentukan yakni Rp 50 juta.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar