"Menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah mengambil langkah-langkah terukur."
"Terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan," kata Doni dalam siaran langsung BNPB, Minggu (15/11/2020).
Doni menyebut denda sebesar Rp 50 juta itu merupakan denda administratif tertinggi yang dilayangkan Pemprov DKI selama penerapan protokol kesehatan di masa pandemi.
"Dengan mengirimkan tim yang dipimpin oleh Satpol PP untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp 50 juta, denda tertinggi yang ada," terang kepala BNPB ini.
Menurutnya, mantan Mendikbud itu akan melipatgandakan denda sampai Rp 100 juta jika masih mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.
Ia pun menepis anggapan Satgas Covid-19 DKI Jakarta tebang pilih dalam penerapan sanksi tidak mengenakan masker.
Doni menyebut Satgas DKI memberikan sanksi denda kepada 17 orang, dan sanksi fisik kepada 16 orang.
"Menurut Gubernur Anies denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi 100 juta rupiah."
"Kami juga memberikan apresiasi kepada tim Satgas DKI yang juga tidak pandang bulu terhadap mereka yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan."
"Terutama yang tidak menggunakan masker pada acara yang diselenggarakan pada malam hari di Petamburan," beber Doni.
Dalam surat yang dilayangkan Satpol PP DKI Jakarta kepada Rizieq dan FPI, tertera acara tersebut melanggar protokol kesehatan Covid-19, berupa tak adanya batasan jumlah tamu sehingga menimbulkan kerumunan.