"Ke depan nanti kerumunan masaa yang ada, entah musik, entah mal, entah kegiatan apapaun, jika hanya didenda uang kecil, bagaimana kita bisa melawan Covid-19?" Bebernya.
Rahmad sebelumnya juga meminta Anies Baswedan melarang kegiatan di wilayahnya yang menciptakan kerumunan orang.
"Gubernur harus bersikap adil, jangan keras terhadap pelaku usaha mal, maupun orang kecil mengadakan kegiatan yang dilarang."
"Tapi juga harus tegas kepada pejabat, ulama, artis dan siapapun yang mengundang kerumunan massa," papar Rahmad saat dihubungi di Jakarta, Minggu (15/11/2020).
Menurut Rahmad, kerumunan massa di tengah pandemi jelas melanggar aturan yang telah dibuat Pemprov DKI Jakarta dalam menerapkan PSBB.
"Gubernur DKI harus jalankan aturan secara tegas. Kalau pemerintah daerah tidak mampu, tinggal minta tolong TNI-Polri untuk menertibkan," ucap politikus PDIP itu.
Rahmad pun mengimbau semua pihak agar mengikuti aturan yang ada dalam mencegah penyebaran virus Covid-19.
"Bagi saya, entah ulama, politisi, artis ataupun tokoh yang menghadiri atau adakan kegiatan di DKI pada masa pandemi, seharusnya ikuti aturan PSBB yang masih berlaku."
"Kalau nekat, risikonya sangat mengkhawatirkan dan mencemaskan buat rakyat DKI dan sekitarnya," sambung Rahmad.
Sebelumnya, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengapresiasi langkah Anies Baswedan yang memberikan denda administratif tertinggi kepada Rizieq.