Menurutnya, denda Rp 50 juta tidak sebanding dengan ancaman jiwa yang melayang akibat terpapar Covid-19 dari berkerumun dan tak menjaga jarak.
"Lucunya Satgas Covid-19 mengapresiasi denda Rp 50 juta. Saya bilang 'wow', karena coba dibandingkan ancaman jiwa yang terpapar Covid-19 dengan denda Rp 50 juta? 'Wow'," tuturnya.
Politikus asal Boyolali, Jawa Tengah itu mengkhawatirkan akan banyak masyarakat yang merasa mampu membayar denda serupa.
Sehingga ke depan akan banyak kerumunan massa yang terjadi, karena masyarakat mengadakan kegiatan yang mengundang kerumunan dan memilih membayar denda.
"Justru denda ini preseden kurang bagus dalam perang lawan Covid-19. Jadi jangan diapresiasi."
"Saya lebih memilih pendekatan persuasif kepada siapapun yang akan mengadakan kegiatan kerumunan umat. Kalau nekat ya tinggal minta tolong aparat TNI-Polri (menegakkan)," paparnya.
Rahmad menegaskan kejadian ini bukti Pemprov DKI tidak bisa mengendalikan adanya kerumunan, meski mereka yang membuat dan menerbitkan aturan.
"Fenomena ini telah meluluhlantakkan hati para nakes kita yang jadi garda terdepan perang lawan Covid-19."
"Sekarang rakyat juga patah arang. Tidak adanya langkah tegas dari Pemprov DKI telah menjadi bahaya bagi perang lawan Covid-19."