Laporan Wartawan GridHot.ID, Septia Gendis Pangestu
GridHot.ID - Masyarakat Yogyakarta sering mengeluhkan lonjakan harga kebutuhan hidup yang semakin hari semakin naik.
Namun lonjakan kebutuhan hidup yang semakin tinggi ini tidak dibarengi dengan naikya UMK Kota Jogja.
Seperti dilansir dari Tribun Jogja, menurut Deenta Julliant Sukma, Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Jogjakarta hal itu yang menyebabkan pekerja/buruh di Kota Yogyakarta/DIY tidak mampu untuk membeli tanah ataupun rumah.
Pada tahun 2020 ini UMK Kota Jogja menginjak Rp 2.004.000 yang sebenarnya masih sangat rendah untuk mencukupi kebutuhan hidup di Kota gudeg ini.
Deenta mengatakan, untuk mencapai KHL setidaknya UMK Kota Jogja ada di angka Rp 3.356.521, sehingga masyarakat bisa sedikit lega dan dapat memenuhi kebutuhan hidup dengan layak.
"Upah murah yang ditetapkan dari tahun ke tahun berpotensi melestarikan kemiskinan, sekaligus ketimpangan di Kota Yogyakarta."
"Terlebih, akan sangat susah bagi pekerja untuk melepaskan diri dari lingkaran setan kemiskinan," ucapDeenta, Senin (2/11/2020).
"UMK kita tetapkan pada hari ini 18 November 2020, atas usulan Bupati dan Walikota."
"Bupati dan Walikota juga atas usulan dewan pengupahan di masing-masing kabupaten dan Kota," kata Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji seperti dikutip GridHot.ID dari Kompas.com.
Baskara menjelaskan, prosentase kenaikan UMK di DIY sangat bervariasi.
Manakah yang mendapatkan kenaikan UMK paling di Kota Gudeg ini?
Ternyata Gunung Kidul menempati posisi kenaikan yang paling tinggi.
"Bantul 2.90%, Sleman 3.11%, Kulonprogo 3.11%, Kota Yogyakarta 3.2%, dan Gunungkidul 3.81%," ujarnya.
Dengan adanya kenaikan UMK di Kota Yogyakarta pada tahun 2021 itu, Baskara berharap seluruh pihak dapat melaksanakan dengan sebaik-baiknya.
(*)