Dapat Perintah Langsung dari Jokowi, Tito Karnavian Kini Bisa Pecat Kepala Daerah yang Nekat Ikut Kerumunan Massa dan Langgar Protokol Kesehatan, Begini Isi Diktumnya

Kamis, 19 November 2020 | 11:13
Tangkap layar Kompas TV

Mendagri Tito Karnavian mengenakan masker dengan gambar wajahnya sendiri.

Gridhot.ID - Pelanggaran protokol kesehatan memang masih sering terjadi di sekitar masyarakat.

Padahal wabah corona sendiri belum sepenuhnya usai bahkan masih mengintai banyak orang.

Hal itu membuat Menteri Dalam Negeri langsung membentuk instruksi tegas terutama untuk daerah-daerah.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerbitkan instruksi Mendagri nomor 6 tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran virus corona (Covid-19).

Instruksi tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas, Senin (16/11) sebelumnya.

Baca Juga: Labrak Pramugari yang Panggil Suaminya dengan Kata-kata Tak Pantas, Iis Dahlia Langsung Diceramahi Ivan Gunawan, Sang Presenter: Laki Lu Tuh Ada Apa-apa

Antara lain adalah menegaskan konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat.

Terdapat 6 diktum dalam instruksi tersebut yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota.

Pertama adalah menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.

Kedua melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif/reaktif.

Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

Baca Juga: Tangis Nikita Mirzani Pecah di Tengah Perseteruannya dengan Ustaz Maaher, Nyai: Sumpah Ini Tuh di Luar Ekspektasi

Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Tito juga mengingatkan kewajiban dan sanksi yang dapat diberikan kepada kepala daerah berdasarkan Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Diktum keempat tersebut ditegaskan dalam diktum selanjutnya bahwa pemerintah daerah dapat diberhentikan.

"Berdasarkan instruksi pada Diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian," tulis diktum kelima Instruksi Mendagri tersebut.

Diktum keenam menjelaskan aturan tersebut berlaku sejak tanggal dikeluarkan.

Baca Juga: Miris, Bocah 13 Tahun Dipaksa Menikah dengan Pria 48 Tahun, Kini Harus Rawat Anak Tirinya yang Seumuran Dengannya

Berdasarkan dokumen yang diterima, instruksi tersebut ditandatangani oleh Tito pada Rabu (18/11).

Sebelumnya Jokowi sempat menyinggung mengenai penegasan bagi kepala daerah.

Pada rapat sebelumnya Jokowi meminta kepada Mendagri untuk memberikan teguran kepada kepala daerah.

"Saya juga minta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengingatkan, kalau perlu menegur, kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik kepada masyarakat, jangan malah ikut berkerumun," ujar Jokowi saat itu.

Sebagai informasi berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 hingga hari ini total kasus positif Covid-19 di Indonesia sebanyak 478.720 kasus.

Baca Juga: Ciptakan Senjata Pemusnah Massal, Iran Mulai Pasok Gas Uranium ke Pabrik Bawah Tanah, Raja Salman Minta Dunia Bertindak Tegas

Dari angka tersebut sebanyak 402.347 kasus sembuh dan 15.503 kasus meninggal dunia.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Mendagri bisa berhentikan kepala daerah yang langgar protokol kesehatan.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber kontan