Find Us On Social Media :

Seakan Ngerasa yang Punya Jalan Kampung, Viral Foto Mobil Pejabat Parkir di Bahu Jalan Umum hingga Diberi Atap, Ingat Aturan Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi!

Mobil pejabat parkir di pinggir jalan.

Djarot mengatakan, banyak yang belum paham bahwa salah satu syarat mendapatkan STNK yakni adanya surat pernyataan memiliki garasi.

Adapun aturan tentang kewajiban pemilik kendaraan bermotor harus punya garasi tertuang dalam Pasal 140 perda tentang transportasi tersebut.

Bunyi pasal tersebut yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Hasil Forensik Wajah Pemeran dalam Video Syur Mirip Gisella Anastasia Bakal Dikuak, Polisi: Sudah Beberapa Saksi yang Kita Lakukan Pemeriksaan

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Baca Juga: Ketegangan dengan AS Terus Meningkat, Iran Luncurkan Kapal Perang Shahid Rudaki, Intip Kehebatannya yang Diklaim Mampu Jalankan Semua Misi Laut

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.