Find Us On Social Media :

Organisasinya Disebut Kemendagri Tidak Diakui Negara, FPI Ternyata Tak Boleh Adakan Kegiatan Apapun Termasuk Kerumunan Massa, Benny Irwan: Harusnya Kan Begitu

Massa FPI berdemonstrasi.

"Awalnya ada dua persyaratan. Tapi terakhir tinggal satu persyaratan, yaitu AD/ART yang belum disampaikan FPI," tutur Benny.

"Karena itu belum ada, dan biasanya menyusun AD/ART itu kan saat munas. Jadi karena FPI tidak bisa memenuhi persyaratan itu, mereka (FPI) mengatakan, 'Sementara kami tidak memperpanjang dulu karena tidak mungkin memenuhi itu karena kami belum munas. Kalau kami sudah munas, barulah kami memenuhi itu'," lanjut dia.

Dengan kondisi tersebut, Benny menegaskan bahwa FPI bukan merupakan ormas yang statusnya terdaftar.

"Sebenarnya ormas itu (FPI) tidak ada. Tidak terdaftar, tidak diakui sebagai ormas yang mengikuti aturan. Kalau tidak terdaftar tidak ada, seharusnya tidak diakui," ujar Benny.

Jika dalam perkembangan ke depannya FPI dapat memenuhi syarat yang dimaksud pemerintah, Benny memastikan SKT untuk ormas itu bisa diterbitkan.

Baca Juga: Naik Ojek ke Rumah Mantan Istri, Pria Paruh Baya Ini Ditemukan Tewas Mengenaskan Hingga Jasadnya Dicabik-cabik Kerumunan Biawak, Pemancing: Saya Dekati Ternyata Mayat Manusia

Sebab, menurut dia, hal itu adalah bagian dari hak ormas yang telah memenuhi syarat.

Sebelumnya, pada akhir 2019, Juru Bicara FPI Munarman tak mempermasalahkan belum diterbitkannya SKT untuk FPI.

Menurut dia, kegiatan FPI sebagai ormas bisa tetap berjalan meskipun tanpa SKT.

"Jadi tidak ada paksaan (soal izin) dan terhadap ormas yang tidak mendaftar, tidak bisa disebut ilegal. Karena hak berserikat dan berkumpul itu dijamin oleh konstitusi sehingga saya kira sudah selesai diskusi tentang itu," ujar Munarman setelah mengisi diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2019).

Munarman mengingatkan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang diperbarui dengan aturan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas, serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 Tahun 2013, sudah menegaskan bahwa ormas tidak perlu mendaftarkan diri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "FPI Tak Punya SKT, Kemendagri: Idealnya Tak Boleh Ada Kegiatan"

(*)