GridHot.ID - Keponakan Ashanty, Millen Cyrus tengah menjadi perbincangan publik.
Millen Cyrus ditangkap polisi Minggu (22/11/2020) dini hari, di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara.
Di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial JR saat menggeledah Millen Cyrus di hotel tersebut.
Polisi juga mengamankan barang bukti, di antaranya sabu-sabu seberat 0,36 gram, alat isap, dan sisa minuman alkohol Black Labels.
Hasil tes urine Millen Cyrus menunjukkan positif sabu, sedangkan JR negatif narkoba.Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Millen Cyrus disangkakan dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta, mengatakan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Millen Cyrus, akan ditahan di sel pria.
Mengapa ditempatkan di sel pria?