Laporan Wartawan GridHot.ID, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Polda NTB menggerebek sebuah rumah di Desa Pringgasela Induk, Lombok Timur, NTB yang digunakan sebagai tempat produksi narkoba jenis sabu pada Sabtu (21/11/2020).
Adapun pengungkapan kasus tersebut berawal dari pengembangan penangkapan sejumlah tersangka di wilayah Kelurahan Pancor, Lombok Timur.
Melansir Antaranews.com, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Minggu (22/11/2020), mengatakan keberadaan rumah produksi narkotika ini berhasil terungkap berkat peran serta masyarakat.
"Jadi tidak ada hentinya, saya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi untuk masyarakat. Karena terungkapnya rumah produksi sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat," kata Helmi.
Awalnya, katanya, informasi menyebutkan ada satu lokasi di wilayah Pancor, Kabupaten Lombok Timur, kerap menjadi tempat berkumpulnya para pengedar.
"Kemudian anggota kami bergerak ke lokasi yang disebutkan dan melakukan penangkapan," ujarnya.
Penangkapan bersama Tim Satresnarkoba Polres Lombok Timur itu dilaksanakan pada Sabtu (21/11/2020) siang. Lokasi yang menjadi sasaran tersebut adalah indekos.
Delapan orang ditangkap dari empat kamar indekos lengkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu. Mereka yang ditangkap berinisial SR (24), RS (27), HA (24), RP (25), LN (27), RAK (36), HA (37), dan SH (32).