Menindaklanjutinya, tim langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Mataram dan melakukan penangkapan terhadap Jenderal Yusuf.
"Sabtu (21/11/2020) malam itu juga, Jenderal Yusuf kita amankan di lapas beserta telepon genggam miliknya," ucap Helmi.
Sementara itu, melansir Kompas.com, dalam jumpa pers, Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma mengatakan, pelaku yang memfasilitasi alat dan bahan untuk membuat narkoba yakni Y yang biasa dipanggil dengan sebutan "Jenderal".
Y merupakan narapidana di salah satu lapas yang divonis 10 tahun penjara akibat kasus narkoba.
"Dari hasil pengembangan penangkapan SS, kemudian kami menghubungi pihak lapas, dan dengan mengambil tindakan mengamankan salah satu napi binaan yang namanya 'Jenderal' Y," kata Helmi saat jumpa pers, Minggu (22/11/2020).
Y mendapatkan barang yang diduga sebagai bahan baku narkoba jenis sabu tersebut dari Malaysia.
Riwayat kriminal yang dilakukan oleh Y, yakni pernah melakukan perampokan di luar negeri seperti Malaysia dan Brunei Darussalam, dan pernah menjadi buronan interpol. (*)