Laporan Wartawan GridHot.ID, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Polda NTB menggerebek sebuah rumah di Desa Pringgasela Induk, Lombok Timur, NTB yang digunakan sebagai tempat produksi narkoba jenis sabu pada Sabtu (21/11/2020).
Adapun pengungkapan kasus tersebut berawal dari pengembangan penangkapan sejumlah tersangka di wilayah Kelurahan Pancor, Lombok Timur.
Melansir Antaranews.com, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Minggu (22/11/2020), mengatakan keberadaan rumah produksi narkotika ini berhasil terungkap berkat peran serta masyarakat.
"Jadi tidak ada hentinya, saya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi untuk masyarakat. Karena terungkapnya rumah produksi sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat," kata Helmi.
Awalnya, katanya, informasi menyebutkan ada satu lokasi di wilayah Pancor, Kabupaten Lombok Timur, kerap menjadi tempat berkumpulnya para pengedar.
"Kemudian anggota kami bergerak ke lokasi yang disebutkan dan melakukan penangkapan," ujarnya.
Penangkapan bersama Tim Satresnarkoba Polres Lombok Timur itu dilaksanakan pada Sabtu (21/11/2020) siang. Lokasi yang menjadi sasaran tersebut adalah indekos.
Delapan orang ditangkap dari empat kamar indekos lengkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu. Mereka yang ditangkap berinisial SR (24), RS (27), HA (24), RP (25), LN (27), RAK (36), HA (37), dan SH (32).
Dari penangkapan delapan orang, pihak kepolisian mengamankan belasan poket sabu-sabu siap edar dengan berat berat keseluruhannya mencapai puluhan gram.
Ada juga disebutkan barang bukti perangkat isap sabu, timbangan digital, poket klip plastik kosong, telepon pintar dan uang tunai jutaan rupiah.
"Kemudian dari penangkapan pertama, anggota mendapat informasi asal-usul sabu tersebut dari seseorang yang mereka panggil Ustad," ucap Helmi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, jelas Helmi, tim gabungan langsung melakukan pengembangan dan menyasar ke rumah Ustad berinisial SA (45), di wilayah Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur.
"Dari TKP kedua ini lah, tim kami miris setelah melihat di dalam rumah ustad ini ada ruangan yang memang disiapkan untuk memproduksi narkotika jenis sabu skala rumahan," kata Helmi.
Dalam ruangan yang diduga menjadi tempat produksi sabu-sabu tersebut, ditemukan cairan kimia beragam jenis pada botolan jerigen kotak berwarna putih. Ada yang bertuliskan cairan mekaphelamit, mixsofir, dan dimethyl sulfoxide.
Ada juga ditemukan tabung pemadam kebakaran, satu kotak alumunium foil, kompor elektrik, gelas ukur, dan juga cawan kaca.
"Jadi selain berang-barang yang berhubungan dengan alat pembuatan sabu, ada juga didapatkan sabu-sabu," ujarnya.
Aksi mengungkap jaringan narkoba ini ternyata tidak berhenti sampai di rumah produksi sabu di kediaman Ustad. Namun muncul lagi satu identitas pria yang disebut Ustad sebagai pemasok bahan baku pembuatan sabu-sabu.
"Orang yang disebut oleh Ustad ini adalah seorang warga binaan Lapas Kelas IIA Mataram, dia dikenal dengan nama Jenderal Yusuf.
Menindaklanjutinya, tim langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Mataram dan melakukan penangkapan terhadap Jenderal Yusuf.
"Sabtu (21/11/2020) malam itu juga, Jenderal Yusuf kita amankan di lapas beserta telepon genggam miliknya," ucap Helmi.
Sementara itu, melansir Kompas.com, dalam jumpa pers, Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma mengatakan, pelaku yang memfasilitasi alat dan bahan untuk membuat narkoba yakni Y yang biasa dipanggil dengan sebutan "Jenderal".
Y merupakan narapidana di salah satu lapas yang divonis 10 tahun penjara akibat kasus narkoba.
"Dari hasil pengembangan penangkapan SS, kemudian kami menghubungi pihak lapas, dan dengan mengambil tindakan mengamankan salah satu napi binaan yang namanya 'Jenderal' Y," kata Helmi saat jumpa pers, Minggu (22/11/2020).
Y mendapatkan barang yang diduga sebagai bahan baku narkoba jenis sabu tersebut dari Malaysia.
Riwayat kriminal yang dilakukan oleh Y, yakni pernah melakukan perampokan di luar negeri seperti Malaysia dan Brunei Darussalam, dan pernah menjadi buronan interpol. (*)