Satu Dekade Jadi Korban KDRT, Seorang Istri di Kramat Jati Rela Gelontorkan Rp 100 Juta Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Suaminya, Pelaku: Saya Mau Kasih Pelajaran

Kamis, 26 November 2020 | 20:42
Istimewa

Dian Safitri (32), saat dihadirkan di Mapolrestro Jakarta Timur sebagai tersangka, Rabu (25/11/2020)

GridHot.ID - Kesal selalu menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, seorang istri nekat menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa suaminya.

Dian Safitri (32) menyewa dua pembunuh bayaran yang masih berusia remaja untuk membunuh suaminya, Lucky Hutagaol (32).

Kasus percobaan pembunuhan yang dilakukan Dian Safitri terhadap suaminya ini pun jadi bukti mata rantai kekerasan.

Baca Juga: Nekat Hajar Sang Kakak dengan Tabung Gas dan Kubur Jasadnya di bawah Ubin Kontrakan, Pengakuan Pelaku Disebut Janggal, Polisi: Motifnya Terlalu Ringan

Dian yang kini mendekam di sel Mapolrestro Jakarta Timur karena menyewa pembunuh bayaran guna menghabisi Lucky awalnya merupakan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolrestro Jakarta Timur, warga Jalan Dukuh V Kecamatan Kramat Jati itu mengaku sudah lama jadi korban penganiayaan Lucky.

"Saya kesal pak, selama 10 tahun ini saya diperlakukan kasar terus oleh dia (Lucky) makanya saya mau kasih pelajaran agar dia tak lagi menyakiti saya," kata Dian di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (25/11/2020).

Baca Juga: Raut Wajahnya Tegang Dikawal Provost TNI AD, Tentara yang Pakai Modus Begal Mutilasi Istri Sah Demi Pelakor Ini Kini Terima Ganjarannya, Hakim: Minta Maaf pada Anakmu dan Ibu yang Mengandungmu

Dari penganiayaan berupa pemukulan, dicambuk menggunakan ikat pinggang, hingga dilempar gelas jadi tindak KDRT yang menimpa Dian.

Dian memilih tidak melaporkan Lucky yang sudah 11 tahun dinikahinya ke polisi karena memikirkan nasib tiga anaknya bila sampai kehilangan sosok ayah.

Namun penderitaan yang 10 tahun dari waktu ke waktu terus memburuk sehingga akhirnya gelap mata dan berniat menghabisi Lucky.

"Apalagi kalau setiap pulang ke rumah pasti dalam kondisi mabuk, saya sudah nggak kuat dengannya. Tapi saya masih memikirkan anak-anak saja," ujarnya.

Baca Juga: Disewa untuk Bunuh Saingan Bisnis Klien, Perampok Ini Abaikan Perintah si Penyewa Saat Beraksi, Cuma Rampok Uang Korban Rp20 Juta Lalu Pergi

Dalam keadaan kalut, Dian menceritakan penderitaan yang dialami ke adik kandungnya, Gugun Gunawan (20) yang lalu menyarankan menghabisi Lucky.

Setelah Dian setuju dengan usulnya, Gugun menghubungi FFN (16) dan RS (17) yang disewa guna menghabisi Lucky pada 2 November 2020 lalu.

"Saya awalnya cuma bilang siapin duitnya saja Rp100 juta, itu uang untuk membayar (pembunuh bayaran) cuma sampai sekarang belum saya bayar," tuturnya.

Baca Juga: Sadis! Cukup Satu Bacokan Tepat Kenai Jantung Korbannya, Pria di Mojokerto Ini Ngamuk hingga Habisi Pasangan Mantan Istri di Depan Anak

Guna memuluskan aksinya, Dian, Gugun, FFN dan RS yang kini mendekam di sel tahanan merancang skenario Lucky tewas jadi korban perampokan.

Skenario perampokan keempat pelaku awalnya berjalan mulus sampai akhirnya personel Unit Reskrim Polsek Kramat Jati mendapati kejanggalan.

Yakni Lucky dibacok di kepala dan tangan dalam keadaan tidur atau tanpa perlawanan, sementara Dian tidak mengalami luka sama sekali.

Baca Juga: Depresi Hidup di Tengah Pandemi, Pria Ini Nekat Bunuh Diri Usai Tak Tahan Lihat Usahanya Mendadak Gulung Tikar, Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Nyawanya dengan Imbalan Rp 100 Juta

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan saat pemeriksaan Dian mengaku sebagai dalang dari upaya pembunuhan Lucky.

"Untuk korban (Lucky) sampai sekarang masih dirawat di RS Polri Kramat Jati. Belum bisa memberi keterangan terkait kejadian karena kondisinya kritis," kata Arie.

Baca Juga: Berawal dari Rampok Gerobak Dorong, Sindikat Pembunuh Bayaran Kelas Kakap Dunia Terbongkar, Beromzet Rp 700 Miliar Per Tahun, Tak Pernah Gagal Lolos dari Jerat Hukum

Keempat pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, juncto pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Penganiayaan yang direncanakan, mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judulTak Tahan Terus Dianiaya Selama 10 Tahun, Istri di Kramat Jati Jadi Otak Perencana Pembunuhan Suami(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber TribunJakarta.com