Find Us On Social Media :

Jangan Asal Cari Duit Lalu Hura-hura, Para Youtuber Disentil Sri Mulyani untuk Wajib Bayar Pajak ke Negara, Sang Menteri Sebut Semua Ini Demi Bantu Masyarakat Miskin

Menkeu Sri Mulyani

Gridhot.ID - Masa modern ini memang sudah membuka banyak sekali lapangan pekerjaan untuk semua orang.

Bahkan tak hanya hidup di perkantoran, tiap orang juga bisa bekerja dari rumah membuat konten kreatif melalui platform yang tersedia.

Perkembangan era digital membuka peluang masyarakat untuk mendapatkan penghasilan, misalnya berasal dari youtube.

Baca Juga: Bak Tak Tahu Malu Sempat Tuding Putri Delina Ambil Harta Warisan Mendiang Lina Tanpa Permisi, Teddy Kini Ngemis Minta Buah Hatinya Disayang Anak Sule: Kan Satu Rahim, Kalau Bisa Ditengok

Sebagai warga negara yang memiliki penghasilan, youtuber harus membayar pajak.

“Mendapatkan pendapatan melalui youtube itu jangan lupa tetap membayar pajak, itu untuk negara kita,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam agenda Hari Mengajar Kemenkeu Mengajar 5, Senin (30/11).

Lanjut, Bendahara Negara itu menyampaikan, penerimaan negara yang diperoleh dari pajak youtuber salah satunya digunakan untuk pembangunan sekolah, memperluas jaringan listrik dan internet, hingga membantu masyarakat miskin.

Baca Juga: 13 Hari Menghilang Tanpa Diketahui Rimbanya, Pencarian Prada Hengky Kepentok Banyak Kendala, Basis KKB Jadi Salah Satu Penghambat

“Semua itu butuh pembiayaan yang luar biasa, dan ini ya untuk membantu rakyat sendiri,” ujar Menkeu.

Adapun penerimaan pajak dari youtuber tercatat dalam sebagian pos penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP).

Secara umum total realisasi PPh OP sepanjang Januari-Oktober 2020 sebesar Rp 10 triliun, tumbuh 1,18% year on year (yoy).

Baca Juga: Ibunya Nikah Lagi dan Ditelantarkan Sang Ayah Sejak dalam Kandungan, Pria 21 Tahun Ini Hidup Sebatang Kara, Pertumbuhannya Terhenti dan Kini Menggantungkan Diri kepada Sang Kakek yang Jadi Buruh Serabutan