Find Us On Social Media :

Sampai Rapat dan Kumpulkan Para Menteri, Pemerintah Akhirnya Resmi Pangkas Libur Panjang dan Cuti Bersama, Berikut Rincian Lengkapnya

Ilustrasi macet akibat liburan

Gridhot.ID - Perdebatan mengenai pemangkasan libur dan cuti bersama pengganti sudah menemui kejelasan.

Pemerintah sudah membuat keputusan terkait jatah liburan dan cuti bersama tersebut.

Pemerintah akhirnya resmi memangkas jumlah cuti bersama dalam libur akhir tahun 2020.

Libur panjang akhir tahun dipangkas tiga hari.

Baca Juga: Momen Kengerian Meletusnya Gunung Semeru Tertangkap Kamera, Awan Panas Tersembur Selama 3 Jam, Berikut Video dan Foto-fotonya

Menko PMK Muhadjir Effendy yang didampingi sejumlah menteri menjelaskan, secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama sebanyak 3 hari.

Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi bersama para menteri. Yakni Mendagri Tito Karnivan, MenPANRB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrul Razi, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BNPB Doni Monardo, dan Kepala KSP Moeldoko.

"Secara teknis, keputusan libur panjang dan cuti bersama dipangkas 3 hari, 28, 29 dan 30. Setelah keputusan ini akan kesepakatan yang akan ditandatangan oleh MenPANRB, Menaker, dan Menag," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers yang digelar Selasa (1/12). Kehadiran para menteri untuk pembahasan cuti bersama yakni PANRB untuk cuti libur ASN, Menaker cuti libur karyawan swasta, Menag terkait dengan libur hari keagamaan.

Baca Juga: Anies Baswedan Dinyatakan Positif Covid-19, Sang Gubernur DKI Jakarta Kini Pilih Jalani Isolasi Mandiri

"Hari ini, Insyallah ditandatangan dan diberlakukan mulai setelah tanda tangan," kata dia.

Muhadjir menjelaskan, libur Natal dan Tahun Baru tetap yaitu tanggal 25 Desember dan 1 Januari.

Kemudian, ada pengganti hari libur Lebaran sebanyak satu hari.

Dengan begitu, libur akhir sebagai berikut: mulai 24-27 Desember adalah libur Natal.

Baca Juga: Anies Baswedan Terinfeksi Corona dan Harus Karantina, Bagaimana Nasib Jakarta dan Segala Roda Pemerintahannya?

“Jadi libur tanggal 24, 25,26,27, 24 dan 25 libur Natal, 26 otomatis Sabtu dan 27 Minggu," kata Muhadjir.

Kemudian, kata Muhadjir, tanggal 28,29, dan 30 Desember tidak ada libur.

Kemudian tanggal 31 Desember libur sebagai pengganti libur Libur Lebaran dan tanggal 1 Januari juga libur.

"Karena 1 Januari dan 2 adalah Sabtu, tanggal 3 Januari juga hari Minggu sehingga otomatis libur," kata dia.

Baca Juga: Sudah Setara PNS, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Para Guru Honorer Setelah Diangkat PPPK Nantinya, Sampai Lebih dari Rp 6 Juta

Semula, cuti bersama akhir tahun berlangsung dari 24 Desember 2019 hingga 3 Januari 2021. Cuti bersama ini terbilang libur panjang.

Selain libur Natal dan Tahun Baru, ada cuti bersama Lebaran tahun ini yang digeser ke akhir tahun akibat pandemi corona, menjadi 28-31 Desember 2020.

Muhadjir menjelaskan, pengurangan jumlah libur akhir tahun ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona.

Langkah ini juga sudah sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang meminta cuti bersama akhir tahun dikurangi.

Baca Juga: Namanya Masuk dalam 'Geng Solo' dan Sempat Disebut Calon Kuat Pengganti Kapolri Idham Azis, Eks Kapolda Metro Jaya Kini Tak Lagi Miliki Peluang, IPW: yang Dikorbankan Adalah Nana

Sebelumnya, dalam rapat terbatas, Presiden Jokowi sudah meminta para menterinya untuk menggodok pemangkasan jumlah hari libur.

"Yang berkaitan masalah libur, cuti bersama akhir tahun termasuk libur pengganti cuti bersama Idul Fitri, Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan," kata Muhadjir Effendy saat memberikan konferensi pers usai ratas di Istana Merdeka, Senin (23/11).

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Pemerintah resmi pangkas libur akhir tahun 3 hari, ini rincian lengkapnya.

(*)