Find Us On Social Media :

Diciduk Polisi di Rumahnya, Ustaz Maaher At-Thuwailibi Langsung Ditetapkan Jadi Tersangka hingga Buat Pengacara Kebingungan, Ini Sosok yang Melaporkannya

Ustaz Maaher At Thuwalibi ditangkap Bareskrim Polri (3/12/2020) dini hari.

Pendakwah KontroversialSebagai pendakwah, Ustaz Maaher dikenal sebagai sosok yang kontroversial. Dikutip dari TribunTimur, ia juga tercatat pernah berseteru dengan sejumlah pihak. 1. Berseteru dengan Abu JandaPada November 2019 lalu, Permadi Arya atau Abu Janda melaporkan Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Erata ke Bareskrim Mabes Polri.Abu Janda mengatakan Ustaz Maaher diduga melakukan pengancaman dan ujaran kebencian melalui media sosial Twitter pribadinya.Pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda, mengikuti aksi demo menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mundur karena gagal mengatasi banjir di Jakarta, Selasa (14/1/2020). Unjuk rasa berlangsung di kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Koar-koar Bakal Bawa 800 Pasukan, Ustaz Maaher Justru Blokir Nikita Mirzani dan Hapus Postingan Ini, Nyai: Dia Kena Perangkap Sendiri! Pelaporan Abu Janda ke Bareskrim terdaftar dalam nomor STTL/552/XI/2019/BARESKRIM tertanggal Jumat 29 November 2019.Adapun Abu Janda merasa diancam dengan kicauan Ustaz Maheer melalui media sosial twitter pribadinya @ustadzmaaher_.Menurut Abu Janda, kicauan tersebut dinilai telah termasuk dalam ancaman pembunuhan orang lain.Permadi Arya menduga Ustaz Maher telah melanggar Undang-undang tindak pidana ujaran kebencian dalam UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 28 ayat 2.Ia juga melaporkan Ustaz Maher dengan pasal pengancaman dalam media elektronik/media sosial UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 29.Dalam akun sosial medianya, Ustaz Maaher juga membalas niatan pelaporan yang dilakukan Abu Janda.

Baca Juga: Ancam Bawa 800 Orang untuk Kepung Rumah Nikita Mirzani, Inilah Sosok Ustaz Maaher At-Thuwailibi, Pernah Dipolisikan Abu Janda Gegara Hal Ini