Find Us On Social Media :

Bisa Kumpulkan Uang hingga Rp 17 Miliar, Ternyata Begini Cara Mensos Juliari Korupsi Dana Bansos Covid-19, Ketua KPK: Per Paket Sembako Rp 300 Ribu Dapat Rp 10 Ribu

Mensos Juliari Batubara.

GridHot.ID - Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara menjadi tersangka dugaan kasus suap dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.Penetapan itu dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (6/12/2020).

Lantas bagaimana modus pemberian suap yang diduga diterima Mensos Juliari?Dugaan suap itu diawali adanya pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.

Baca Juga: Mensos Juliari Terima Uang Suap Dana Bansos Covid-19 Sebesar Rp 17 Miliar, Diduga untuk Bayar Keperluan Pribadi, Begini Kata Ketua KPKJuliari P Batubara selaku Menteri Sosial kemudian menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.Diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket Bansos.

Baca Juga: Perkaya Diri Sendiri dengan Uang Bansos Covid-19, Mensos Juliari Bisa Terancam Hukuman Mati, Ketua KPK: Kita Masih Harus Bekerja Keras untuk Membuktikan...